Opini  

Tragedi Putri Sakinah: Melihat Nasib semua Kapten dan ABK dalam Tanggapan sosial dan Harapan Lebih Kinerja Kepolisian

ELLYAS MBIPI JEPA JOME, PENULIS OPINI

Opini: ELLYAS MBIPI JEPA JOME

Tanggapan atas alasan penetapan tersangka agar berimbang

pena1ntt.com–Ruang diskusi terasa bertambah penuh dari rangkaian kasus kecelakaan kapal motor Putri Sakinah yang telah menjadi pusat pemberitaan beberapa pekan terakhir.

Sejak dikeluarkannya status tersangka pada tanggal 9 Januari 2025 yakni kapten kapal dan Anak buah Kapal (ABK) secara jujur mau disampaikan apakah rangkaian prosesnya sampai di sini?

Penjeratan kasus tersangka ini dengan rujukan pada pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Kelalaian yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia.

Substansi tuduhannya adalah Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Secara jujur point mengenai tuduhan ini belum didapat. Butuh penjelasan lebih terkait kelalaian yang dimaksud.

apabila dikatakan sebagai kelalaian dirasa belum memenuhi unsur pembenaran.

Pertama;  Dari sisi Kemanusiaan: pernyataan yang muncul seperti ini: Tidak ada manusia (konteks Kapten Kapal dan ABK) yang menginginkan kecelakaan apalagi sampai merenggut nyawa orang lain bahkan nyawa mereka pun nyaris hilang dalam kecelakaan tersebut. Dengan kata lain Tidak ada yang menginginkan kematian.

Mengapa mereka bisa menyelamatkan tamu lainnya kalau unsur kelalaian ini dilekatkan pada mereka. Upaya dilakukan untuk semuanya terselamatkan, apa daya alam menjadi pemenangnya pada saat pertarungan itu.

Dari sisi Pengalaman Berlayar: baik kapten maupun ABK bukan hal baru bagi mereka buat berlayar. Laut Labuan Bajo yang luas telah mereka arungi dengan kondisi seperti biasa yaitu mengantar wisata ke tempat tujuan agar bisa melihat keindahan Labuan Bajo dengan situasi yang aman.

Dari sisi keimanan: semua orang mengetahui bahwa musibah itu bisa terjadi kapan saja, secara siap dan tidak siap, secara sadar dan tidak sadar walaupun tidak melakukan sebuah kelalaian.

Kedua; Dari Segi Prosedur pengecekan kelayakan kapal. Apabila dikatakan sebagai kelalaian maka tersangka bukan hanya Kapten kapal dan ABK saja tetapi lembaga berwenang yang menaungi tentang aturan pelayaran.

Kapal yang sudah layak uji pasti dinyatakan sah dalam berlayar, apabila tidak sah maka belum tentu dapat berlayar. Sehingga apabila dinyatakan layak berjalan dan menemui peristiwa tragis dalam perjalanannya maka kapten maupun ABK tidak boleh menjadi tersangka. Karena prosesnya telah dilakukan sehingga kapal ini berlayar.

Sebaliknya jika ada sesuatu hal yang memaksa kondisi ketidaklayakkan itu menjadi layak dan menemui kendala berupa kecelakaan dalam perjalanan berlayar maka lembaga berwenang yaitu KSOP Labuan Bajo juga wajib hukumnya di tersangkakan karena ikut terlibat dalam kecelakaan yang terjadi.

Apabila tidak adanya pembedahan kasus secara mendalam dan berhenti pada penetapan tersangka seperti kapten dan ABK maka bisa diduga mereka hanya dikorbankan. Selamatkan yang besar dan korbankan yang kecil demi sebuah nama baik.

Pertanyaan yang menukik lainnya seperti ini “Apabila pada saat kecelakaan terjadi, Kapten kapal dan ABK juga mengalami nasib tragis berupa hilangnya nyawa maka Siapakah yang akan menjadi Tersangka?

Apakah karena selamat maka mereka dijadikan tersangka? Saya yakin dan percaya tidak ada yang bisa membayangkan situasi pada saat kejadian terjadi. Bagaimana mereka berjuang melawan kondisi yang tak berpihak pada mereka. Tentu susah menjawabnya bahkan bisa dikatakan tidak ada yang bisa menjawabnya.

Ketakutan lain adalah bagaimana kalau kejadian serupa juga terjadi lagi? Apakah tetap Kapten kapal dan ABK menjadi tersangkanya? Menghindari salah paham yang berlebihan bahwa ketika selamat dari kecelakaan di laut akan menjadi Tersangka dibutuhkan sikap penanganan yang bijak dari pihak kepolisian.

ILUSTRASI MEMBUKA PIKIRAN.

Ilustrasi sederhana diangkat dari sebuah cerita; Pertama ketika seorang sopir dari sebuah perusahaan hendak melakukan perjalanan melaporkan kepada atasannya bahwa Ban kendaraannya sudah gundul agar dilakukan penggantian sebelum ia lakukan perjalanan karena dinilai ban itu sudah tidak layak digunakan lagi. Tetapi sang atasan menjawab: gunakan saja dulu ban itu, nanti setelah pulang perjalanan baru diganti.

Dengan berat hati dan tanpa protes, sang sopir terpaksa jalan karena pekerjaannya dan kondisi yang tidak ingin membantah sang atasan yang merupakan pemilik kendaraan.

Sopir ini pun berjalan sesuai aturan lalu lintas, kecepatan yang sesuai dan segala prosedur dalam berlalu lintas di taati. Namun dalam perjalanan kecelakaan terjadi yang mengakibatkan nyawa penumpangnya harus hilang.

Apakah yang akan menjadi tersangkanya adalah sang sopir?

Sungguh tidak adil kalau sopir dijadikan tersangkanya.

Cerita ini sesuai dengan tragedi Kapal motor Putri Sakina bahwa dibalik peristiwa kecelakaan ini, ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

MENDUKUNG SIKAP LPPDM YANG BERANI BERSUARA MENUNTUT KEADILAN

Aksi damai dari sebuah lembaga yang bernama Lembaga Pengkaji Dan Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) pada tanggal 8 Januari lalu dinilai sudah tepat.

Isi tuntutan pun sudah sangat jelas yaitu salah satunya menetapkan kepala KSOP Labuan Bajo menjadi tersangka karena dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa tragis ini.

Secara pribadi saya mendukung perjuangan menyuarakan kebenaran atas peristiwa ini. Aksi ini sebagai wujud kepedulian dan aksi kontrol agar ke depan tindakan ini tidak terjadi lagi.

Sesuai pemaparan awal bahwa kontrol awal jangan sampai satu pihak saja di kambing hitamkan atas peristiwa ini. Semua pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut bertanggung jawab.

BUTUH KEKOMPAKKAN BERSUARA SEMUA KAPTEN KAPAL.

Suara ajakan dari rangkaian peristiwa ini merupakan keprihatinan kepada seluruh kondisi secara khusus para pekerja pencari nafkah yang profesinya sebagai Kapten Kapal maupun ABK.

Bayangkan saja jika Ratusan Kapal yang ada di Labuan Bajo bila memiliki Empati dan kekompakan dari Kapten Kapal maupun ABK-nya untuk bersuara dan mengawal kasus ini maka sudah telas penetapan Tersangka tidak semudah yang terjadi saat ini.

Ajakan agar memposisikan diri sebagai Kapten Kapal Dan AB yang telah menjadi Tersangka tentunya memiliki dasar yang jelas yaitu bagaimana jika kejadian serupa terjadi pada mereka juga? Apakah mereka harus menerima bila kejadian yang sama terjadi dan menjadikan mereka Tersangka?

Agar tindakan ini tidak terjadi maka bagi Kapten Kapal dan ABK harus bisa memulai berpikir dan bersuara menganalisis secara mendalam kejadian yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *