Manggarai-Pena1-Ntt.com-Kematian seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan pendidikan dasar di Indonesia. Di balik peristiwa ini menyingkap persoalan lama yang belum kunjung diselesaikan negara, beban biaya pendidikan dasar yang masih harus ditanggung keluarga miskin, bahkan untuk kebutuhan mendasar seperti buku tulis dan pena.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai tragedi tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas yang dialami banyak anak di daerah tertinggal. Menurutnya, negara kerap mengklaim pendidikan dasar gratis, namun di lapangan anak-anak masih dipaksa berjuang dengan keterbatasan ekonomi keluarga.
“Ini problem serius, mana mungkin anak SD pergi ke sekolah tanpa bawa buku dan penanya hanya karena orang tuanya tidak mampu membeli. Ini bentuk kegagalan negara dalam dalam menjalankan urusan pemerintahan yang paling mendasar ,” ujar Yohanes Oci melalui sambungan telepon selulurnya (04/02/2026).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara jelas menempatkan pendidikan dasar sebagai tanggung jawab negara. Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, sementara Pasal 34 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menurut Yohanes, frasa “tanpa memungut biaya” seharusnya dimaknai secara substantif, bukan sekadar bebas uang sekolah. Buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar dasar lainnya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan.
“Kalau anak tidak bisa belajar karena tidak punya buku dan pena, lalu apa arti pendidikan gratis itu?. Ini yang saya katakan memaknai sebuah regulasi itu harus substantif dengan pertimbangan aspek kepantasan dan kepatutannya,” tegas Akademisi asal NTT ini.
Yohanes juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara dan kewajiban mutlak negara. Dalam sejumlah putusannya, MK menekankan bahwa negara tidak boleh mengurangi makna hak atas pendidikan hanya pada aspek administratif, melainkan harus memastikan akses nyata dan layak bagi seluruh warga negara, terutama anak-anak.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Artinya, negara harus hadir secara konkret, termasuk memastikan anak-anak miskin memiliki sarana belajar yang layak. Jika tidak, itu sama saja membiarkan pelanggaran konstitusi terjadi setiap hari,” katanya.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya fokus pada penanganan kasus kematian anak tersebut, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan dasar. Negara diminta memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang tersingkir dari proses belajar hanya karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis.
“Jangan tunggu korban berikutnya baru negara tersadar. Pendidikan dasar adalah fondasi bangsa, dan kegagalan melindungi anak-anak di tahap ini adalah kegagalan negara terhadap masa depannya sendiri,” pungkasnya.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini adalah bentuk kegagalan pemerintah daerah yang dekat dengan masyarakat.
“Ini kegagalan Gubernur NTT yang kurang menjalankan pengawasannya terhadap pemda kabupaten dan kota. Dan ini juga bukti kegagalan bagi pemda Kabupaten dalam menjalankan otonomi daerahnya. Hak dasar warga tidak terpenuhi padahal ini adalah urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” tutupnya.














