MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mempercepat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) mulai Rabu, 25 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi baru untuk memastikan penagihan pajak tahun ini berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya, jalur distribusi kali ini dipangkas secara signifikan.
Jika sebelumnya dokumen harus mampir ke kantor kecamatan terlebih dahulu, kini Bapenda mengirimkan SPPT langsung ke pemerintah desa dan kelurahan.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil evaluasi mendalam.
Pihaknya menemukan bahwa model distribusi lama sering terhambat karena perbedaan kecepatan respons antar desa di tingkat kecamatan.
“Model lama mengharuskan kita menunggu lama karena respons setiap desa untuk pemutakhiran data berbeda-beda. Desa yang sudah siap akhirnya harus menunggu desa lain yang mungkin masih mengalami hambatan. Maka tahun 2026 ini kita pangkas jalurnya langsung ke desa dan kelurahan,” ujar Kaban Kanis dikutip dari media Info Pertama, Rabu (25/02/2026).
Kaban Kanis menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama para Kepala Desa dan Lurah dalam evaluasi bulan Januari lalu.
Dengan distribusi yang lebih awal, petugas penagih di lapangan kini memiliki waktu lebih luang untuk menjangkau wajib pajak.
Target Lunas pada Agustus 2026
Target besar dari percepatan ini adalah menghindari penumpukan pembayaran di akhir tahun.
Kepala Bidang PBB-BPHTB Wilayah II, Frumensia Marieta Mur, menegaskan bahwa sesuai regulasi, pajak harus sudah lunas enam bulan setelah SPPT diterima.
Menurutnya, sistem distribusi langsung ini efektif memberikan ruang bagi petugas di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sejak awal tahun.
“Artinya pada bulan Agustus nanti diharapkan semua sudah lunas. Kami ingin mempercepat realisasi agar tidak ada lagi pembayaran yang molor sampai akhir tahun,” jelas Frumensia.
Untuk tahap awal, distribusi dilakukan kepada desa-desa yang data objek pajaknya sudah dinyatakan final dan tidak bermasalah. Tiga desa pertama yang menerima SPPT tersebut adalah Desa Ceka Luju, Desa Nati, dan Desa Mata Wae.
Kepala Desa Ceka Luju, Maksimus Ambu, mengaku sangat optimis dengan pola baru ini. Menurutnya, waktu distribusi yang lebih awal akan sangat membantu pemerintah desa dalam mewujudkan target penerimaan PBB tahun 2026 secara tepat waktu.
Ia meyakini pola kerja yang selama ini dilakukan akan memberikan hasil maksimal bagi peningkatan realisasi pajak.
Senada dengan itu, Penjabat Kepala Desa Nati juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat penagihan.
Baginya, peningkatan realisasi PBB 2026 adalah salah satu bentuk nyata kecintaan terhadap Kabupaten Manggarai.
Ia menekankan bahwa Manggarai bukanlah daerah industri yang memiliki banyak sumber pendapatan besar lainnya.
Oleh karena itu, pajak bumi dan bangunan menjadi salah satu sumber pendanaan utama yang sangat diandalkan untuk melanjutkan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Bapenda kini terus mendorong desa dan kelurahan lainnya untuk segera menuntaskan pemutakhiran data agar pencetakan SPPT bisa segera dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.














