Teror Nomor Internasional Diduga Upaya Pembungkaman Pers, Pemred BaneraTV Diintimidasi Usai Bongkar Kasus Besar di Manggarai Barat

Teror Nomor Internasional Diduga Upaya Pembungkaman Pers, Pemred BaneraTV Diintimidasi Usai Bongkar Kasus Besar di Manggarai Barat

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur. Pemimpin Redaksi BaneraTV.com, Ronald Jantur, mengaku menjadi korban teror dan intimidasi setelah medianya secara konsisten memberitakan sejumlah dugaan kasus besar di Kabupaten Manggarai Barat.

Teror tersebut diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan BaneraTV.com yang menyoroti kasus Cleopatra, Mawar Jingga Pub & Karaoke, hingga proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah seperti Wae Sanjong dan SPAM Wae Kanta. Pemberitaan itu dinilai menyentuh kepentingan pihak-pihak tertentu.

Puncak intimidasi terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, ketika Ronald menerima pesan bernada ancaman dari nomor internasional berkode Swedia (+46) dengan nama profil “mitarata85”. Pesan tersebut memuat tuduhan serius, termasuk dugaan pemerasan dan ancaman pelaporan ke Dewan Pers serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Ironisnya, setelah mengirim pesan ancaman, nomor tersebut langsung memblokir kontak korban. Pola ini dinilai sebagai bentuk teror psikologis yang pengecut dan tidak beradab, serta mengindikasikan upaya pembungkaman kerja jurnalistik melalui jalur intimidasi gelap.

Menanggapi teror tersebut, Ronald Jantur menegaskan tidak gentar. Ia justru menantang pihak pengirim pesan untuk membuktikan seluruh tuduhannya secara hukum, bukan melalui pesan anonim dan nomor luar negeri.

“Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Gunakan identitas asli, bukan nomor internasional untuk menebar teror. Saya siap bertanggung jawab jika tuduhan itu benar. Tapi jika tidak, Anda yang harus bertanggung jawab,” tegas Ronald.

Ia juga secara terbuka mempersilakan kontraktor, pengusaha, maupun pemilik tempat hiburan yang merasa pernah dirugikan olehnya untuk melapor secara resmi ke APH dan Dewan Pers.

“Silakan lapor agar semuanya terang. Sepanjang ingatan dan integritas saya, tidak pernah ada praktik kotor seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ronald menduga kuat bahwa teror ini merupakan bagian dari skenario sistematis untuk membungkam BaneraTV.com yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Sebagai sikap tegas, Ronald memberikan ultimatum 3×24 jam kepada pihak-pihak yang mengirimkan ancaman untuk datang menemuinya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, ia memastikan akan menempuh langkah hukum serius dengan melaporkan seluruh bentuk intimidasi tersebut ke pihak berwajib.

“Kami tidak akan berhenti hanya karena teror. BaneraTV.com akan terus berdiri bersama masyarakat dan membongkar kasus-kasus yang merugikan publik,” tutupnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers di daerah masih rentan terhadap tekanan dan intimidasi, terutama ketika media berani menyentuh kepentingan kekuasaan dan ekonomi. Negara, aparat penegak hukum, dan Dewan Pers dituntut hadir memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *