Tegakan Kepastian Hukum, Polres Manggarai Tetapkan Wili Wijaya Cs Tersangka Penimbun Solar Subsidi

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Teka-teki yang sempat memicu spekulasi publik mengenai status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Manggarai, kini telah terjawab tuntas.

Polres Manggarai, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), secara resmi memberikan kepastian hukum dengan menetapkan empat orang tersangka, termasuk pengusaha Wili Wijaya alias WW alias WJ yang status hukumnya sempat dipertanyakan.

Penetapan tersangka—yaitu WW alias WJ, HD, SABR, dan NU—dilakukan setelah Polres Manggarai menggelar perkara pada Selasa, 12 November 2024, sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT.

Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Gelar perkara yang dipimpin oleh Waka Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu merupakan puncak dari proses penyidikan yang berjalan

Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi penegasan Polres Manggarai untuk mengakhiri isu-isu miring yang beredar, serta menunjukkan komitmen penuh terhadap profesionalitas penegakan hukum.

Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

Melalui mekanisme gelar perkara resmi, penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Polres Manggarai untuk profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat inisial tersebut sebagai tersangka,” jelas AKP Doni.

Barang Bukti yang Diamankan

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap di rumah saudara HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dalam operasi penindakan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 2.520 Liter BBM jenis Solar bersubsidi yang ditampung dalam 84 jeriken plastik, 1 Unit Mitsubishi Dump Truck (EB 8121 ED) yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, Uang tunai sebesar Rp10.150.000,- yang diduga hasil transaksi ilegal dan Dokumen kendaraan jugi kunci kontak.

Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Polres Manggarai menegaskan bahwa kasus ini merupakan perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan memastikan stabilitas ekonomi daerah.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Dionisius Upartus Agat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *