Jakarta, Pena1NTT.com — Polemik pembangunan komersial berskala raksasa di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, kian menuai gelombang penolakan. Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menuding proyek yang digarap PT.KWE merupakan bentuk nyata praktik monopoli bisnis, ketidakadilan agraria, dan kebijakan yang berpihak pada segelintir elit ekonomi.
Rencana pembangunan itu bukan proyek kecil. Dokumen yang beredar menunjukkan adanya 619 bangunan komersial yang akan didirikan: 448 villa, 13 restoran, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 spa, 67 kolam renang, 1 bar seluas 1.200 meter persegi, hingga 1 Hilltop Chateau dan wedding chapel.
Bagi AKM, pembangunan masif ini bukan hanya mengancam keaslian alam Padar yang selama ini menjadi ikon wisata dunia, tetapi juga menjerumuskan satwa purba Komodo—yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia—ke ambang kepunahan.
“Proyek ini adalah tamparan keras bagi komitmen konservasi Indonesia. Pemerintah memberi izin kepada korporasi untuk menggerus tanah warisan dunia, sementara masyarakat lokal justru dipinggirkan dari tanah leluhurnya sendiri,” tegas pernyataan resmi AKM.
Konflik Kepentingan dan Ancaman Sosial
AKM menduga proyek tersebut sarat dengan konflik kepentingan. Mereka menilai KLHK terlibat dalam kebijakan yang membuka jalan bagi investasi bisnis rakus, meski status Pulau Padar adalah kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas komersial berskala besar.
Selain ancaman ekologis, dampak sosial juga mengintai. Warga lokal di sekitar Labuan Bajo dan Pulau Padar terancam kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan. “Ini bukan sekadar pembangunan, tapi pengusiran perlahan-lahan,” kata salah satu aktivis AKM.
Seruan Aksi Nasional
Sebagai bentuk perlawanan, AKM akan menggelar aksi nasional pada Selasa, 16 September 2025. Massa aksi akan berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB, kemudian bergerak ke Istana Negara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tuntutan utama mereka jelas:
1. Cabut izin seluruh perusahaan perusak habitat Komodo.
2. Hentikan proyek pembangunan di Pulau Padar dan Taman Nasional Komodo.
3. Tegakkan perlindungan nyata bagi Komodo sebagai warisan dunia.
4. Libatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan konservasi.
“Jangan biarkan keserakahan merampas warisan dunia. Ini bukan hanya soal Komodo, tetapi juga masa depan masyarakat NTT dan martabat bangsa di mata dunia,” tutup pernyataan AKM.














