Manggarai Timur, pena1ntt.com — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2024 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.Temuan BPK mengungkap carut-marut pengelolaan aset daerah — dari tanah, kendaraan dinas, hingga bangunan sekolah — yang mencerminkan kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan aparatur pemerintahan.
Dalam audit tersebut, terungkap bahwa ratusan aset tidak tercatat dengan benar, bahkan ada yang hilang tanpa jejak.Sedikitnya 235 bidang tanah belum memiliki dokumen kepemilikan, 74 bidang tanah datanya tidak sinkron, dan tanah senilai Rp12 miliar di Watu Weri tidak memiliki bukti fisik maupun batas yang jelas.Tak berhenti di situ, 63 kendaraan dinas tanpa STNK dan BPKB, serta aset rehabilitasi sekolah senilai Rp1,06 miliar tidak dicatat sebagai aset tetap daerah.
PEMERINTAH DAERAH GAGAL MENJAGA AMANAH PUBLIK
Temuan ini menunjukkan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian berat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), serta Dinas PUPR disebut paling bertanggung jawab atas kekacauan ini.
Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan Manggarai Timur (AMPKPMT), Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si, menegaskan bahwa tindakan abai terhadap aset daerah tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar lalai. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Aset publik dibiarkan tanpa perlindungan hukum — jelas-jelas pelanggaran berat. Pejabat yang lalai harus diperiksa dan diproses secara pidana,” tegas Al Marif, Senin (21/10/2025).
BUKAN LAGI URUSAN ADMINISTRASI, TAPI PIDANA
Menurut AMPKPMT, apa yang ditemukan BPK telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini menegaskan, pejabat yang karena penyalahgunaan wewenang atau kelalaiannya menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.
“Kalau aparat hukum hanya diam, sama saja dengan membiarkan korupsi berbaju kelalaian. Rakyat butuh tindakan, bukan alasan. Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada keras.
AMPKPMT juga menuntut Bupati Manggarai Timur untuk tidak bersembunyi di balik alasan teknis. Sebagai kepala daerah, ia harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya sistem pengawasan aset, serta memerintahkan audit investigatif terbuka agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.
TUNTUTAN RAKYAT: PECAT DAN ADILI PEJABAT LALAI
Dalam pernyataannya, AMPKPMT mendesak langkah konkret:
1. Pecat dan proses hukum pejabat BKD, PPO, dan PUPR yang terbukti lalai.
2. Lakukan audit investigatif lanjutan oleh BPK dan Inspektorat.
3. Libatkan Kejaksaan dan KPK untuk mengusut potensi pidana korupsi.
4. Tuntut pertanggungjawaban moral dan hukum Bupati Manggarai Timur atas lemahnya kontrol aset.
“Kalau pemerintah tetap bungkam, kami siap turun ke jalan. Ini bukan sekadar laporan, ini alarm keras bagi penegakan hukum di Manggarai Timur,” tegas Al Marif.
SAATNYA HUKUM BERPIHAK PADA RAKYAT
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan daerah. Aset publik bukan milik pribadi pejabat — itu titipan rakyat yang wajib dijaga dengan integritas.
Setiap kelalaian yang menimbulkan kerugian negara harus dijawab dengan proses hukum, bukan dengan “teguran” atau “surat pembinaan”.
“Cukup sudah janji perbaikan tanpa tindakan. Bila hukum tidak bergerak, rakyat akan bergerak. Kami tidak menuntut banyak — hanya keadilan,” tutup Muhammad Al Marif Abdurrazak dengan tegas














