BOGOR, PENA1NTT.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Bogor melayangkan somasi terbuka kepada penulis senior Floribertus Rahardi, Minggu (22/2/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul unggahan Floribertus di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik Uskup Emeritus Keuskupan Bogor Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM.
Dugaan Fitnah dan Rumor Masa Lalu
Dalam surat resmi nomor 057/DPC/I-C/26, PMKRI Bogor menyoroti postingan Floribertus yang mengungkit kembali rumor lama terkait kehidupan pribadi Mgr. Paskalis.
Dalam narasinya, Floribertus menyebut bahwa pada rentang tahun 1996 hingga 2001, saat menjabat sebagai magister novis di Depok, Mgr. Paskalis diduga terlibat hubungan asmara atau afair dengan seorang perempuan hingga memiliki anak.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa rumor ini menjadi alasan Mgr. Cosmas Michael Angkur, O.F.M. (Uskup Bogor pendahulu) tidak memasukkan nama Mgr. Paskalis dalam daftar calon uskup (terna) pada masa itu.

PMKRI menilai narasi tersebut adalah disinformasi yang sangat menyerang kehormatan pribadi seseorang secara terbuka.
Baca Juga: Seribu Lilin Keadilan: Cinta Umat dan Jalan Sunyi Mgr. Paskalis Bruno Syukur
Dinilai Merusak Kehormatan dan Menimbulkan Kegaduhan
Ketua Presidium PMKRI Bogor, Isaac Frigy De Quirino, menyatakan bahwa tuduhan yang dilemparkan Floribertus sangat serius namun tidak memiliki bukti sah secara hukum.
“Pernyataan Saudara telah menyebut nama secara jelas serta memuat tuduhan serius yang belum pernah dibuktikan secara sah. Penyebarluasan rumor demikian di ruang publik berpotensi mencemarkan nama baik, merusak kehormatan pribadi, serta menimbulkan kegaduhan dan disinformasi di tengah umat,” tegas Isaac dalam kutipan surat somasi tersebut.
Atas dasar tersebut, PMKRI Bogor mengajukan tiga tuntutan utama: menghapus seluruh unggahan terkait di media sosial, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, serta menghentikan penyebaran narasi serupa di masa depan.
PMKRI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi penulis senior tersebut untuk menunjukkan itikad baik.
“Kami secara resmi menuntut Saudara untuk menunjukkan itikad baik dengan memenuhi tuntutan kami dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini diterima,” tulis PMKRI dalam pernyataannya.
Jika tuntutan ini diabaikan, PMKRI Bogor menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga marwah pimpinan gereja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Floribertus Rahardi belum memberikan tanggapan resmi mengenai somasi tersebut.














