Berita  

Rp1,2 Miliar Uang Tanah Adat Diduga Raib: Berkas Dugaan Penggelapan Oleh Mantan Tua Golo Lenteng Kembali Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Labuan Bajo, pena1ntt.com – Setelah beberapa bulan menggantung, dugaan tindak pidana penggelapan uang milik masyarakat adat Dusun Lenteng senilai Rp1,2 miliar yang menyeret nama mantan Tua Golo Dusun Lenteng, Haji Zakaria, kembali bergerak.

Polsek Komodo resmi melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Langkah ini membuka harapan masyarakat adat agar kasus yang menyangkut marwah adat dan kepercayaan publik ini segera memperoleh kepastian hukum.

Berawal dari Penjualan Tanah Adat

Kasus ini berawal dari penjualan tanah adat oleh masyarakat adat Jarak di bawah kepemimpinan Tua Golo Semiun. Masyarakat adat Dusun Lenteng, yang merasa memiliki keterkaitan adat dan sejarah dengan lahan tersebut, kemudian meminta kejelasan status tanah yang telah dijual.

“Kami menginginkan kejelasan mengenai uang hasil penjualan tanah adat yang seharusnya menjadi hak kami,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat Dusun Lenteng.

Kesepakatan pun tercapai, di mana uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada masyarakat adat Dusun Lenteng melalui Tua Golo sebagai representasinya. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh Haji Majid, Tua Golo Dusun Lenteng saat itu, serta diketahui pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan adat.

Diduga Dicairkan Tanpa Persetujuan

Masalah muncul ketika uang tersebut diduga dicairkan oleh Haji Zakaria tanpa sepengetahuan masyarakat adat Dusun Lenteng. Salah satu anggota masyarakat, Nursali, kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Komodo.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 21 Januari 2025.

Berkas Sempat Dikembalikan Jaksa

Berkas sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun dikembalikan dengan status P-19 karena dinilai masih ada kekurangan formil maupun materil. Polsek Komodo kemudian melengkapi berkas, termasuk keterangan saksi dan unsur pidana yang belum terpenuhi.

Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pada Rabu (17/12/2025), berkas perkara akhirnya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kapolsek Komodo, IPTU Eka Dharma Yudha, membenarkan hal ini.

“Untuk perkara tersangka Haji Zakaria, mantan Tua Golo Lenteng, saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sambutan Masyarakat Adat

Pelimpahan berkas kembali ini disambut positif masyarakat adat Dusun Lenteng.

“Kami mengapresiasi kerja Polsek Komodo. Kasus mantan Tua Golo Haji Zakaria ini akhirnya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar seorang perwakilan masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya.

Ia menegaskan masyarakat terus memantau perkembangan kasus.

“Harapan kami satu, hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Angkat Bicara

Kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu, SH, juga memberikan tanggapan:

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Komodo. Meski sempat terjadi keterlambatan, hari ini berkas akhirnya kembali dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya. Ia berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum.

Ujian Hukum dan Marwah Adat

Kasus ini bukan sekadar ujian hukum, tetapi juga menyentuh marwah kepemimpinan adat. Bagi masyarakat Dusun Lenteng, proses hukum ini bukan untuk melemahkan adat, melainkan menegaskan pertanggungjawaban personal di hadapan hukum negara.

Kini publik menanti keputusan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan, atau kembali dikembalikan untuk pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pena1ntt.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan terkait perkembangan terbaru perkara ini.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Tim Media pena1ntt.comEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *