Putra NTT Terancam Batal Jadi Hakim MK, DPR RI Usulkan Politisi Golkar Adies Kadir

Kantor Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, PENA1NTT.COM – Peta konstelasi pengisian kursi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami pergeseran drastis yang memicu tanda tanya besar di ruang publik.

Harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk melihat Dr. Inosentius Samsul—putra asli Manggarai Timur yang selama ini menjadi tumpuan keterwakilan profesional di level nasional—duduk di garda terdepan penjaga konstitusi kini berada di ambang kegagalan.

Hal ini menyusul keputusan mendadak Komisi III DPR RI yang justru menetapkan Wakil Ketua DPR sekaligus politisi senior Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim terpilih untuk menggantikan Prof. Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026.

Drama Arus Balik di Senayan

Pembalikan arus ini terbilang mengejutkan mengingat nama Inosentius Samsul sebelumnya telah santer dikabarkan sebagai kandidat kuat sejak pertengahan tahun 2025.

Sebagai mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI, sosok Inosentius dipandang sebagai representasi profesional murni dan teknokrat hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai anatomi undang-undang tanpa afiliasi partai politik.

Namun, dinamika politik di Senayan secara tiba-tiba beralih arah dalam rapat pleno yang digelar Senin (26/01/2026).

Melalui mekanisme mufakat yang berlangsung relatif singkat, delapan fraksi di Komisi III memberikan “karpet merah” kepada rekan sejawat mereka di level pimpinan untuk berpindah haluan ke lembaga yudikatif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir didasarkan pada kebutuhan lembaga akan sosok yang memahami proses pembentukan hukum di parlemen.

“Kami telah sepakat secara bulat. Pak Adies Kadir memiliki pemahaman komprehensif mengenai original intent sebuah undang-undang karena keterlibatan beliau selama ini di DPR,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen.

Di tengah mulusnya jalan Adies Kadir di Senayan, publik kembali mengungkit catatan kelam rekam jejak sang politisi.

Pada September 2025, Adies Kadir sempat dinonaktifkan dari jabatannya di DPR RI oleh DPP Partai Golkar.

Adies Kadir merupakan salah satu dari lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan pada September 2025.

Langkah penonaktifan tersebut diambil menyusul gelombang kritik publik dan demonstrasi besar-besaran yang dipicu oleh pernyataan Adies mengenai tunjangan rumah jabatan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Meskipun statusnya kemudian dipulihkan pada November 2025, fakta penonaktifan ini dianggap sebagai ganjalan etika yang serius.

Kritikus menilai bahwa jabatan Hakim MK menuntut standar kenegarawanan yang “tak tercela”.

Adanya catatan penonaktifan akibat tekanan publik menunjukkan adanya kerentanan pada aspek integritas moral dan kepatutan sosial yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi penjaga gawang konstitusi.

Sorotan terhadap Independensi dan Konflik Kepentingan

Penunjukan Adies Kadir juga memicu kritik tajam terkait prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Meski secara formal ia berkomitmen menanggalkan status kepartaiannya, publik sulit mengabaikan adanya potensi konflik kepentingan yang nyata.

Langkah DPR memilih “orang dalam” untuk menguji produk undang-undang yang mereka buat sendiri dianggap berisiko melemahkan sistem check and balances.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memberikan catatan kritis terhadap proses seleksi ini.

Feri menilai masuknya politisi aktif ke MK merupakan potret nyata rusaknya prinsip demokrasi.

Menurutnya, sulit mengharapkan objektivitas jika hakim yang mengadili adalah orang yang sebelumnya merancang undang-undang tersebut di parlemen, terlebih dengan adanya catatan kontroversi di masa lalu.

“Bagaimana mungkin publik bisa yakin akan objektivitas sebuah putusan jika hakim yang mengadili adalah orang yang sebelumnya ikut merancang undang-undang tersebut? Ini adalah ancaman nyata bagi independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Feri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Ia menilai fenomena ini mengaburkan batas antara kepentingan politik dan penegakan konstitusi.

Menurutnya, ketika jalur birokrasi dan akademisi harus mengalah pada jalur kompromi elite politik, maka marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen akan terus dipertanyakan oleh publik.

PSHK memandang bahwa dominasi figur politik di MK berisiko “menjinakkan” daya kritis Mahkamah dalam menguji produk undang-undang.

Integritas institusi hukum tertinggi ini dianggap sedang dipertaruhkan ketika proses seleksinya mengabaikan rekam jejak dan tidak lagi mengedepankan transparansi.

“Langkah ini adalah ancaman nyata bagi independensi kekuasaan kehakiman. Jika jalur profesional didepak demi kepentingan aktor politik, maka MK berisiko hanya menjadi kepanjangan tangan dari kekuasaan legislatif,” ungkap Rizky Argama.

Setelah mengantongi restu kilat dari Komisi III, nama Adies Kadir dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada akhir Januari 2026 untuk disahkan secara kolektif.

Tahap final dari drama politik ini adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pelantikan resmi oleh Presiden di Istana Negara sebelum masa jabatan Hakim Arief Hidayat berakhir pada Februari mendatang.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *