Berita  

Polres Manggarai Timur Tetapkan Pelaku Rudapaksa Anak 10 Tahun di Nenu: Pelaku Tewas Gantung Diri

Foto ilustrasi Stop kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur

Manggarai Timur, Pena1NTT.com – Polres Manggarai Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kampung Nenu, Desa Paan Leleng, Kecamatan Kota Komba Utara.

Seorang pemuda berinisial D (25), warga setempat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyelidikan kasus tersebut terhenti karena D ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan penetapan D sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar pada Kamis (25/9/2025).

“Sesuai hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dihentikan penyelidikannya dengan alasan pelaku telah meninggal dunia,” ujar Zacky, Kamis malam.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan seorang bocah 10 tahun asal Kampung Nenu yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh orang tak dikenal pada Senin (18/8/2025) malam. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga setempat.

Saat kejadian, korban ditinggal sendiri di rumah setelah sang kakek pergi keluar. Pelaku diduga mendobrak pintu belakang, mematikan aliran listrik rumah, lalu masuk ke kamar korban.

Tiga hari setelah peristiwa itu, tepatnya Kamis (21/8/2025), warga kembali digegerkan dengan kabar seorang pemuda berinisial D ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di belakang rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA.

Identifikasi Pelaku

Menurut keterangan korban, pelaku memiliki tubuh besar namun tidak terlalu tinggi. Saat melawan, korban sempat menggigit jari pelaku. Korban juga menyebut pelaku malam itu dalam kondisi berbau rokok dan sopi, serta diyakini sering berkunjung ke rumah mereka.

Polisi kemudian menunjukkan foto D kepada korban. Bocah malang itu langsung mengenali D sebagai orang yang menyerangnya pada malam kejadian. Berdasarkan kesaksian korban dan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan D sebagai tersangka.

Dengan meninggalnya pelaku D, penyidikan kasus ini secara resmi dihentikan oleh Polres Manggarai Timur. Polisi memastikan bahwa meski penyelidikan dihentikan, fakta-fakta hukum terkait perbuatan pelaku tetap dicatat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Ajun KkEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *