Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Kasus KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas kasus KM Sakinah ke Kejaksaan

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Penanganan hukum kasus kecelakaan laut yang menimpa KLM Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar resmi memasuki babak baru.

Penyidik gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (27/01/2026).

Langkah ini menyusul rampungnya serangkaian penyelidikan intensif terkait tragedi yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas tersebut.

Penetapan Dua Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan penyerahan berkas ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian operasional kapal.

“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban,” kata AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni nakhoda berinisial L (56) dan Kepala Kamar Mesin (KKM) berinisial MD (23).

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2025 lalu. Guna menjamin penegakan hukum maksimal, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam berkas perkara tersebut.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ungkap AKP Lufthi.

Selain aturan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, polisi menyertakan jeratan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” tuturnya.

Fokus Kelengkapan Berkas

Saat ini, Polres Manggarai Barat memfokuskan upaya pada koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan berkas memenuhi unsur materiil dan formil.

Kepolisian menyatakan kesiapan melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan (P-19) agar kasus segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami akan berkoordinasi secara berkala dengan pihak JPU untuk melengkapi sisa persyaratan jika ada, sehingga proses bisa segera berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Tragedi KLM Putri Sakinah menjadi perhatian serius karena lokasinya berada di jantung pariwisata dunia.

Kapal berukuran 27 GT tersebut mengangkut 11 orang, termasuk enam wisatawan asal Spanyol, saat dihantam cuaca buruk dalam perjalanan dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo.

Insiden ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu orang hilang, dan tujuh lainnya selamat.

Melalui proses hukum yang transparan, pihak kepolisian berharap kepercayaan publik terhadap standar keselamatan pelayaran di Labuan Bajo kembali pulih.

“Upaya maksimal akan kami lakukan demi mewujudkan keadilan bagi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali, guna menjaga serta memulihkan citra pariwisata Labuan Bajo,” tutup AKP Lufthi.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *