MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Praktik kejahatan ekonomi yang selama ini menggerogoti hak rakyat kecil kembali terbongkar. Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lintas kabupaten, sebuah kejahatan sistematis yang berdampak langsung pada kelangkaan dan penderitaan masyarakat bawah.
Operasi senyap yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat ini menjadi tamparan keras bagi jaringan mafia BBM yang selama ini bermain di balik gelap malam. Aksi ilegal tersebut terungkap pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya penyelewengan solar subsidi.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang dicurigai sebagai kendaraan pengangkut solar subsidi ilegal dari Ruteng menuju Kampung Terang mulai dibuntuti petugas. Setelah pengintaian ketat lintas wilayah Kecamatan Boleng, kendaraan itu akhirnya ditemukan terparkir di Kampung Rakot, Desa Mbuik, Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kendaraan sempat terlihat kosong. Namun, kecurigaan aparat membawa mereka menelusuri sebuah rumah warga, hingga akhirnya menemukan seorang pemuda berinisial FN (19).
“Awalnya yang bersangkutan mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan identitas dan pendalaman, terduga pelaku tidak lagi bisa menghindar,” tegas AKP Lufthi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap fakta mencengangkan. Di dalam bagasi mobil pribadi tersebut, polisi menemukan 6 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi. Tidak berhenti di situ, FN kemudian mengaku hanya bertindak sebagai kurir.
Solar tersebut, kata FN, merupakan milik YD (39), warga Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang diduga sebagai aktor utama dalam praktik niaga BBM subsidi ilegal tersebut.
Pengembangan kasus kembali membuka tabir jaringan penyimpanan. Di Kampung Mentala, Desa yang sama, polisi menemukan 18 jerigen tambahan berkapasitas 20 liter yang disembunyikan di samping rumah warga. Total 24 jerigen solar subsidi berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, baik nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga. Ini jelas kejahatan terhadap negara dan masyarakat,” tegas AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, FN dan YD dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meski belum dilakukan penahanan fisik, kepolisian memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Status kasus telah naik ke tahap penyidikan dan SPDP resmi telah diserahkan.
“Ini bukan sekadar kasus lokal. Penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan nasional yang merampas hak masyarakat kecil. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” ujar AKP Lufthi.
Hingga kini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan terus memburu mata rantai distribusi ilegal solar subsidi di wilayah Manggarai Raya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa negara hadir melawan mafia BBM. Namun di sisi lain, kasus ini juga membuka pertanyaan besar: seberapa lama praktik penjarahan subsidi rakyat ini telah berlangsung tanpa terdeteksi?














