MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Padar memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (2/3/2026).
Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam operasional kapal, yakni L (56) selaku nakhoda dan MD (23) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.
Penyidikan Mendalam dan Jeratan Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada akhir Februari lalu.
Penyidik dari Unit Idik II Satreskrim Polres Mabar menerapkan pasal akumulatif terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dijerat dengan pasal akumulatif terkait kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang disesuaikan dengan fakta penyidikan,” ujar AKP Lufthi, Rabu (4/3/2026).
Ancaman Pidana Maksimal
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, penyidik menemukan adanya pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran. Hal ini menjadi poin utama dalam penyusunan dakwaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), di antaranya Pasal 359 KUHP, Pasal 474 Ayat (3) KUHP 2023, serta sejumlah pasal juncto lainnya.
“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Profesionalisme dan Transparansi
Prosesi Tahap II berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.30 Wita, meliputi verifikasi identitas tersangka serta penyerahan dokumen kapal dan material pendukung lainnya. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, termasuk para ahli.
“Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya berupa dokumen kapal dan dokumen perjalanan,” tambah AKP Lufthi.
Ia menegaskan, rampungnya berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Barat dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Peringatan Keras bagi Industri Pariwisata
Selain mengapresiasi dukungan masyarakat, AKP Lufthi juga menyampaikan peringatan tegas kepada pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di kawasan Labuan Bajo.
“Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Kronologi Singkat Tragedi KLM Putri Sakinah
KLM Putri Sakinah merupakan kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT) yang saat kejadian mengangkut 11 orang, terdiri dari enam wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat anak buah kapal (ABK) termasuk kapten.
Kapal tersebut tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di perairan Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi disebut sebagai penyebab utama insiden.
Lokasi tenggelamnya kapal berada di sebelah barat Pulau Flores, pada koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 mil laut dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
Hingga operasi pencarian resmi ditutup, tercatat tiga orang ditemukan meninggal dunia, tujuh korban selamat, dan satu orang dinyatakan hilang.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi keselamatan pelayaran wisata di kawasan super prioritas Labuan Bajo.














