OTONOMI DAERAH YANG KEHILANGAN ARAH

Oleh:

Yohanes Oci 

Dosen Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang. Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia

Otonomi daerah sejak awal dirancang sebagai upaya mendekatkan negara kepada rakyat. Melalui desentralisasi, pemerintah daerah diharapkan lebih peka terhadap persoalan lokal, lebih cepat merespons kebutuhan warga, dan lebih adil dalam menyusun kebijakan. Dalam logika ini, otonomi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif, melainkan instrumen kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kedekatan struktural tidak selalu berbanding lurus dengan kehadiran substantif. Pemerintah daerah hadir secara formal dengan kantor, anggaran, dan aparatur birokrasi tetapi sering kali absen ketika warganya menghadapi situasi paling genting. Negara boleh jadi dekat secara geografis, tetapi jauh secara empatik.

Persoalan pendidikan dasar, kemiskinan ekstrem, dan lemahnya perlindungan sosial di sejumlah daerah memperlihatkan bahwa otonomi belum sepenuhnya bekerja sebagaimana diharapkan.

Ketika tragedi sosial terus berulang, otonomi daerah patut dipertanyakan bukan sebagai konsep, melainkan sebagai praktik kekuasaan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakatnya. Masalahnya bukan pada gagasan otonomi itu sendiri, melainkan pada cara kewenangan dijalankan, diprioritaskan, dan diawasi.

Otonomi Daerah dan Amanat Konstitusi. 

Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dasar konstitusional yang kuat bagi otonomi daerah. Amanat ini kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan daerah sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan urusan pelayanan dasar.

Undang-undang tersebut secara tegas menempatkan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial sebagai urusan wajib. Artinya, negara secara sadar menyerahkan tanggung jawab pemenuhan hak-hak dasar masyarakatnya kepada pemerintah daerah. Desain ini bukan sekadar teknokratis, melainkan politis dan etik: negara percaya bahwa pemerintah yang paling dekat dengan rakyat adalah pihak yang paling memahami kebutuhan rakyatnya.

Secara normatif, desain otonomi daerah Indonesia tergolong progresif. Daerah diberi ruang untuk berinovasi, mengelola anggaran sesuai konteks lokal, dan merumuskan kebijakan yang tidak seragam. Daerah tidak lagi diposisikan sebagai perpanjangan tangan pusat, tetapi sebagai aktor utama pembangunan.

Namun, persoalan muncul ketika otonomi dipahami keliru sebagai kebebasan dari kontrol, bukan sebagai tanggung jawab konstitusional. Ketika kewenangan dimaknai sebatas kemandirian administratif dan politik, maka orientasi pelayanan publik perlahan memudar dan otonomi kehilangan ruhnya.

Kewenangan Daerah dan Gagalnya Pelayanan Dasar. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan jelas menegaskan bahwa pendidikan dasar dan pelayanan sosial merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Karena itu, kegagalan daerah dalam sektor ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia adalah cermin dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Kasus di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu misalnya, menjadi ilustrasi nyata kegagalan tersebut. Seorang anak usia sekolah dasar dari keluarga tidak mampu meninggal dalam kondisi yang memperlihatkan akumulasi persoalan sosial kemiskinan, tekanan psikologis, dan lemahnya perlindungan pendidikan. Tragedi ini bukan peristiwa tunggal, melainkan potret rapuhnya sistem pelayanan dasar di daerah.

Pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan dan instrumen untuk mencegah situasi semacam ini. Dana pendidikan dasar tersedia, skema bantuan sosial ada, dan perangkat birokrasi hingga tingkat desa telah dibentuk. Namun, kegagalan membaca kerentanan sosial warga membuat seluruh instrumen tersebut tidak bekerja secara efektif.

Kasus ini memperlihatkan satu hal penting, yaitu otonomi daerah gagal bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena absennya keberpihakan. Ketika pelayanan dasar tidak ditempatkan sebagai prioritas utama, otonomi kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan sosial.

Ketika Otonomi Menjadi Otonomi Elit.

Persoalan lain yang mengemuka adalah kecenderungan otonomi daerah berubah menjadi otonomi elite. Pemilihan kepala daerah secara langsung memang membuka ruang demokrasi, tetapi demokrasi elektoral tidak selalu melahirkan kepemimpinan yang berorientasi pelayanan publik.

Dalam praktiknya, banyak kepala daerah lebih sibuk mengelola stabilitas politik lokal dan kompromi kekuasaan daripada membangun sistem pelayanan dasar yang inklusif. Anggaran daerah disusun dan diserap, program dijalankan, tetapi persoalan mendasar masyarakat tetap berulang.

Akibatnya, otonomi tidak lagi menjadi alat pemberdayaan rakyat, melainkan mekanisme reproduksi ketimpangan dalam skala lokal.

Negara hadir dalam bentuk proyek dan laporan kinerja, tetapi absen dalam pengalaman hidup masyarakat miskin dan rentan.

Peran Mendagri Sebagai Koreksi Konstitusional. 

Dalam kerangka negara kesatuan, kegagalan daerah tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kewenangan ini mencakup evaluasi kinerja, koreksi kebijakan, hingga sanksi administratif. Hal ini sangat jelas diatur dalam pasal 352 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperkuat instrumen fiskal berbasis kinerja. Skema insentif dan disinsentif dirancang agar daerah yang gagal memenuhi standar pelayanan dasar tidak diperlakukan sama dengan daerah yang berprestasi.

Intervensi pusat dalam konteks ini tidak boleh dipahami sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya, ini merupakan mekanisme koreksi konstitusional untuk memastikan bahwa otonomi daerah tetap berada dalam rel perlindungan hak rakyat yang dipimpinnya.

Mengembalikan Otonomi Pada Etika Pelayanan. 

Otonomi daerah harus dikembalikan pada etika dasarnya: melayani dan melindungi.

Kewenangan bukan sekadar hak mengatur, melainkan kewajiban memastikan tidak ada warga yang tercecer dari sistem pelayanan publik. Kepala daerah perlu dipahami sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan warganya. Keberhasilan kepemimpinan daerah tidak diukur dari stabilitas politik atau serapan anggaran saja, tetapi dari kemampuan mencegah krisis sosial sebelum terjadi.

Pengawasan pusat pun harus diarahkan pada dampak kebijakan, bukan hanya kepatuhan administratif. Evaluasi kinerja daerah perlu menilai sejauh mana kebijakan mampu menjamin pendidikan dasar, menekan kemiskinan ekstrem, dan melindungi kelompok rentan secara berkelanjutan.

Penutup.

Otonomi daerah adalah janji besar reformasi yang tidak boleh dibiarkan kehilangan makna. Ketika kewenangan tidak lagi menjamin keadilan sosial, maka koreksi menjadi sebuah keniscayaan. Bukan untuk menarik kembali otonomi, melainkan untuk memastikan bahwa desentralisasi tetap setia pada amanat konstitusi.

*Negara boleh hadir melalui banyak tingkat pemerintahan. Namun bagi rakyat, negara hanya diukur dari satu hal sederhana: apakah ia hadir ketika paling dibutuhkan*

IMG-20260217-WA0004
Editor: Bino Maot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *