Penulis: Olga Joy Purnama (Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Fenomena rentenir berkedok koperasi atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai Koperasi Mingguan kini bukan lagi sekadar isu di perkotaan.
Mereka telah masuk ke pelosok kampung hingga gang-gang sempit dan mengetuk pintu rumah warga desa.
Penampilannya sangat meyakinkan dengan petugas berseragam rapi, motor yang selalu siap sedia, serta tuturan kata manis saat menawarkan bantuan modal.
Awalnya kedatangan petugas koperasi mingguan ini terlihat seperti penyelamat di saat dompet kosong serta kebutuhan dapur atau biaya sekolah anak sudah mendesak.
Mereka menawarkan pinjaman uang melalui proses sangat mudah tanpa butuh jaminan sertifikat tanah. Cukup dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta tanda tangan, uang langsung cair di depan teras rumah.
Di balik kemudahan tersebut, tersimpan jebakan finansial mematikan. Bayangkan untuk pinjaman sebesar tiga juta rupiah, seorang nasabah diwajibkan menyetor bunga tujuh puluh lima ribu rupiah setiap minggu selama lima puluh minggu.
Angka bunga ini pun tidak tetap karena semakin banyak jumlah uang yang dipinjam, semakin besar pula bunga yang harus disetor.
Kondisi ini memaksa warga bekerja di bawah terik matahari dari pagi hingga sore hanya demi mengejar setoran mingguan tanpa toleransi.
Hasil panen yang seharusnya menjadi penyambung hidup habis tak tersisa hanya untuk menutupi bunga yang membengkak.
Situasi ini menciptakan lingkaran lilitan utang yang tak pernah putus melalui pola gali lubang tutup lubang.
Warga meminjam di satu koperasi untuk melunasi koperasi lainnya hingga utang yang awalnya kecil berubah menjadi besar tanpa ada ujungnya.
Praktik ini akhirnya menciptakan dampak sosial sangat berat, di mana banyak warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.
Mereka memilih merantau ke kota secara mendadak sebagai bentuk pelarian karena tidak sanggup menghadapi tekanan penagihan yang datang tanpa henti.
Kondisi pelarian ini secara otomatis meruntuhkan pertahanan terakhir masyarakat kita yaitu kebutuhan rumah tangga.
Ketika meja makan mulai kosong serta biaya sekolah anak tidak lagi terbayar, tekanan ekonomi berubah menjadi pemicu konflik antara suami dan istri.
Rasa percaya serta ketenangan hidup perlahan pudar hingga akhirnya banyak yang memilih jalan perceraian. Dalam badai jeratan utang ini, anak-anak menjadi korban paling nyata dari hancurnya sebuah keluarga.
Keadaan menjadi jauh lebih tragis ketika masalah uang mulai merembet pada urusan nyawa.
Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh kabar duka tentang seorang warga yang nekat mengakhiri hidupnya, diduga akibat tekanan koperasi harian ataupun mingguan.
Secara logis, tindakan nekat ini adalah puncak dari beban pikiran yang sudah menumpuk terlalu lama. Penagihan tanpa kompromi setiap pagi membuat warga merasa terpojok hingga harapan perlahan padam.
Fenomena ini adalah alarm keras kalau praktik koperasi harian bukan lagi soal utang piutang, namun ancaman nyata yang mencuri ketenangan jiwa serta merenggut nyawa.
Melihat situasi yang sangat memprihatinkan ini, diperlukan langkah nyata dari pemerintah kabupaten maupun tingkat desa.
Pemerintah kabupaten melalui dinas terkait wajib segera turun ke lapangan untuk mengecek kembali izin operasional setiap koperasi hingga ke pelosok desa.
Harus ada pemisahan tegas antara koperasi resmi yang taat aturan dengan rentenir yang hanya menggunakan kedok koperasi untuk mencari keuntungan pribadi.
Jika ditemukan praktik bunga sangat tinggi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar praktik ini tidak terus menjamur.
Pemerintah desa juga bisa masuk dengan solusi lebih nyata melalui optimalisasi peran BUMDES. Daripada membiarkan uang warga mengalir keluar setiap minggu kepada rentenir, lebih baik desa menyediakan wadah simpan pinjam sendiri yang aman serta terpercaya.
Melalui BUMDES dengan bunga sangat ringan, uang setoran tersebut tidak akan hilang percuma. Uang itu tetap berputar di dalam desa menjadi modal bagi warga lainnya, sementara keuntungan BUMDES akan kembali ke desa untuk pembangunan ataupun bantuan sosial.
Pembenahan sistem saja tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan pencerahan bagi Sumber Daya Manusia (SDM).
Pemerintah perlu melakukan edukasi atau literasi keuangan tentang cara meminjam uang yang benar serta aman. Warga perlu disadarkan kalau kemudahan tanpa jaminan sering kali hanyalah umpan untuk jebakan lebih besar.
Sebelum meminjam, warga harus diajak berpikir kembali untuk memastikan tujuan pinjaman adalah hal produktif, bukan sekadar konsumtif.
Dengan pemahaman baik, warga tidak akan mudah terjerumus dalam tawaran manis para petugas yang datang ke teras rumah.
Edukasi merupakan kunci bagi warga agar memiliki daya tahan mental serta pikir. Ketika SDM baik, mereka tidak akan terjebak dalam keputusan yang berujung pada utang.
Masyarakat yang melek finansial adalah fondasi terkuat untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi rentenir berkedok koperasi.














