Berita  

Mahasiswi di Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak dan TPPO

Sidang Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang (Foto: Dok. JPU)

Kupang, Pena1NTT.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, harus duduk di kursi terdakwa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9), tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang membacakan tuntutan tegas: 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, dengan subsider satu tahun kurungan bila tidak dibayar. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia 6 tahun berinisial I.S. Tidak hanya itu, kasus ini juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan, Senin(22/09/2025)

Kejaksaan Tinggi NTT menyebut perkara ini sebagai bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan perdagangan orang. Terdakwa memang masih berusia muda, namun hal itu tidak bisa menghapus dampak besar yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari PH terdakwa.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Iren PutraEditor: Iren Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *