Kupang, pena1ntt.com – Tim kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun K. Bria kembali menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kredit Bank NTT yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Sorotan utama diarahkan pada BPR Christa Jaya Perdana yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari kredit bermasalah tersebut, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kredit Bank NTT senilai Rp5 miliar yang dicairkan kepada debitur bernama Rahmat tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Dari total dana tersebut, sekitar Rp3,5 miliar justru ditransfer ke rekening BPR Christa Jaya Perdana untuk melunasi utang debitur di bank tersebut. Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah terungkap secara jelas dalam persidangan.

“Kalau aliran dana Rp3,5 miliar itu masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, maka pertanyaannya jelas: siapa yang menerima dan menikmati uang tersebut? Mengapa yang diproses hukum hanya orang-orang tertentu, sementara pihak yang menerima dana belum tersentuh?” tegas Jidon kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel On The Rock Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.
Tim kuasa hukum menilai, jika perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, maka pihak penerima aliran dana seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka mempertanyakan mengapa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara bank yang menerima dana miliaran rupiah tersebut belum diperiksa secara menyeluruh. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Lebih lanjut, kuasa hukum Yanto Ekon mengungkapkan adanya fakta lain yang dinilai lebih serius. Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan, terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp500 juta yang mengalir ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana. Temuan ini, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui ada Rp500 juta masuk ke rekening pribadinya dan Rp900 juta digunakan untuk pembayaran utang, sementara sisanya disebut diambil oleh Rahmat. Tapi Rahmat secara tegas membantah pernah menerima atau mengambil uang tersebut,” tegas Yanto.
Selain persoalan aliran dana, tim kuasa hukum juga menyinggung soal jaminan kredit berupa sepuluh sertifikat tanah milik debitur. Dalam prosesnya, sebagian sertifikat tersebut berada di BPR Christa Jaya dan tidak dikembalikan, sehingga menghambat pengikatan jaminan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di Bank NTT. Fakta ini dinilai berkontribusi terhadap munculnya persoalan hukum yang kini menyeret klien mereka ke meja hijau.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menantang aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh aliran dana kredit Bank NTT, termasuk dugaan dana Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi komisaris BPR Christa Jaya. Mereka menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, agar tidak menimbulkan persepsi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.














