LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM — Kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, membantah tegas isu dugaan pemerasan yang ditujukan kepada kliennya. Ia menegaskan, pemanggilan kliennya oleh penyidik hanya sebatas klarifikasi terkait pembuatan surat keberatan.
Hal tersebut disampaikan Aldri Dalton kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers di Mapolres Polres Manggarai Barat, Rabu (25/2/2026) malam.
Aldri menjelaskan, kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait bantuan pengetikan surat keberatan yang diajukan oleh masyarakat Nggoer, yakni Tua Golo Nggoer.
“Pemeriksaan klien kami pada hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat, yaitu membantu salah satu masyarakat Nggoer, Tua Golo, terkait surat keberatan,” ungkap Aldri.
Ia menuturkan, pembuatan surat tersebut dilakukan karena adanya permintaan langsung dari masyarakat yang bersangkutan. Surat itu, kata Aldri, diketik di kantor kliennya menggunakan perangkat milik klien.
“Kalau soal pembuatan surat itu, yang disampaikan oleh klien kami bahwa memang beliau langsung datang di kantor dan dibuat di laptop klien kami. Klien kami yang mengetik surat itu karena diminta tolong oleh saudara S,” jelasnya.
Aldri dengan tegas membantah adanya unsur pemerasan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, tudingan pemerasan yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau soal pemerasan itu tidak ada. Pemanggilan hari ini murni klarifikasi soal surat dan bukan soal pemerasan. Saya tekankan sekali lagi bahwa tidak ada itu pemerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldri memaparkan bahwa surat keberatan yang diajukan oleh Tua Golo Nggoer merupakan bentuk upaya hukum administrasi atas ketidakpuasan masyarakat terhadap terbitnya dua sertifikat tanah di wilayah Muara Nggoer.
“Surat keberatan ini sebenarnya adalah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terhadap terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer,” pungkas Aldri.
Ia berharap agar persoalan tersebut dapat dipahami secara proporsional dan tidak digiring ke arah tuduhan pidana yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan.














