Berita  

Komisi Penanggulangan AIDS Kota Kupang Luruskan Informasi Keliru Terkait 2.539 Kasus HIV/AIDS

Sekretaris KPA Kota Kupang, Julius Tanggo Bore

Kota Kupang, pena1ntt.com — Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media daring mengenai jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Kupang. Berita yang menyebutkan bahwa terdapat 2.539 kasus HIV/AIDS pada periode Januari hingga September 2025 dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Sekretaris KPA Kota Kupang, Julius Tanggu Bore atau yang akrab disapa Jems Bore, dalam keterangan kepada media pada Selasa (21/10/2025) menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan data tahunan, melainkan akumulasi kasus selama 10 tahun terakhir, yakni sejak tahun 2015 hingga 2025.

“Kami dari KPA Kota Kupang tidak pernah merilis berita atau data ke publik yang menyebutkan bahwa tahun 2025 terdapat 2.539 kasus HIV/AIDS. Yang benar, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sepuluh tahun terakhir, yakni periode 2015 hingga 2025,” tegas Jems Bore.

Menurutnya, jumlah kasus baru HIV/AIDS pada tahun 2025 berdasarkan data resmi KPA Kota Kupang sebanyak 169 kasus. Data ini bersumber dari hasil pendataan dan pelaporan lembaga terkait yang berwenang serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Publik sempat heboh karena mengira tahun ini saja ada ribuan kasus. Padahal, data yang benar adalah 169 kasus baru di tahun 2025, sementara total kumulatif sejak tahun 2015 sampai 2025 memang mencapai 2.539 kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jems Bore menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi langsung kepada pihak KPA sebelum dipublikasikan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan memperkeruh persepsi publik terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Kupang.

“Media yang memuat informasi itu tidak pernah bertemu dan melakukan wawancara dengan kami secara langsung. Karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Jems Bore menambahkan, pemberitaan tanpa konfirmasi juga berdampak negatif bagi citra KPA Kota Kupang karena seolah-olah lembaganya telah menyebarkan data secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa KPA selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik dan berpegang pada prinsip transparansi data.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Iren Putra Editor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *