
MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM —kisruh pengelolaan perahu bantuan viber milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memasuki babak baru dan kian memanas. Seorang nelayan, Majudin, warga Nanga Nae, Desa Para Lando, Kecamatan Reok Barat, mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjanjian pengelolaan perahu bantuan kelompok Cemara Pante.
Majudin menjelaskan bahwa dirinya telah mengelola perahu tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan hasil tangkapan ikan yang rutin disetor kepada Barnabas Raba, Ketua Kelompok Cemara Pante, Manggarai Timur. Total setoran selama periode itu diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Namun, pada Jumat (24/10/2025), Barnabas datang membawa surat perjanjian baru yang menyebutkan masa pengelolaan perahu hanya berlaku untuk tahun 2024–2025. Lebih mencurigakan lagi, tanda tangan dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan Majudin di KTP.
“Saya kaget waktu Barnabas datang bawa surat perjanjian baru. Katanya saya tanda tangan, padahal saya tidak pernah tanda tangan apa pun. Tanda tangan di surat itu bukan punya saya,” ungkap Majudin, Minggu (26/10).
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Barnabas Raba mengambil kembali perahu bantuan tersebut dan berencana mengembalikannya kepada kelompok Cemara Pante.
Langkah itu justru menambah kekecewaan warga. Mereka menilai tindakan sepihak tersebut memperjelas adanya ketidakterbukaan dan konflik internal dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Warga Desa Satar Punda yang juga tergabung dalam kelompok Cemara Pante kini menuntut agar Barnabas Raba diganti dari jabatannya sebagai ketua kelompok. Mereka menilai kepemimpinannya telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan nelayan yang digagas pemerintah.
“Kami minta Dinas Perikanan segera turun tangan. Selesaikan persoalan ini, periksa semua dokumen, dan ganti ketua kelompok kalau memang terbukti ada penyalahgunaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Perahu bantuan viber tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan nelayan yang diluncurkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi pesisir dan mendorong kemandirian nelayan di berbagai desa.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai kasus seperti ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme distribusi dan pengawasan bantuan.
“Bantuan pemerintah seharusnya untuk menolong masyarakat, bukan jadi sumber konflik. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas,” ujar Yohanes Oci.
Dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi perjanjian, serta pengelolaan yang tidak transparan, masyarakat menilai perlu ada audit menyeluruh. Mereka mendesak Dinas Perikanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa seluruh bantuan perahu di desa-desa pesisir Manggarai Timur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Manggarai Timur. Banyak pihak menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa perahu ini, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan perikanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur belum memberikan pernyataan resmi. Namun masyarakat berharap tim dari dinas segera turun ke lapangan untuk memediasi, memverifikasi dokumen, dan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Nardi, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh program pemerintah daerah merupakan bagian dari rencana pembangunan yang bersumber dari anggaran publik dan diatur melalui peraturan daerah.
“Semua program pemerintah sesungguhnya merupakan implementasi dari rencana pembangunan, baik jangka menengah maupun jangka panjang. Visinya jelas yaitu kesejahteraan rakyat. Bantuan perahu adalah program pemerintah untuk kesejahteraan kelompok nelayan. Semua program pemerintah daerah, termasuk bantuan perahu bagi kelompok nelayan, dibiayai oleh APBD dan hal tersebut telah di-PERDA-kan. Oleh karena itu, penyalahgunaan bantuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum, yaitu melanggar Perda tentang APBD. Penegak hukum wajib mengusut tuntas pelanggaran hukum ini,” tegas Nardi, Anggota DPRD Manggarai Timur.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Reo, Ninonk, mengecam praktik tidak transparan dalam pengelolaan bantuan nelayan yang bersumber dari dana publik. Ia menilai persoalan ini mencederai semangat pemberdayaan dan memperburuk kepercayaan generasi muda terhadap pemerintah daerah.
“Ini persoalan serius. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan aset bantuan, itu bukan sekadar masalah kelompok, tapi soal moral publik. Pemerintah harus berani bertindak, dan aparat hukum jangan diam. Jangan biarkan bantuan rakyat dijadikan alat kepentingan pribadi,” ujar Ninonk
Bantuan yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan nelayan justru berubah menjadi sumber persoalan karena dikelola tanpa musyawarah dan transparansi. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sudah menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan—bukan menjadi milik pribadi siapa pun.
Baik Permen-KP Nomor 70 Tahun 2020 maupun Permen-KP Nomor 19 Tahun 2023 telah memberi panduan yang jelas bahwa bantuan pemerintah wajib dijaga, dipelihara, dan digunakan secara kolektif sesuai kesepakatan kelompok. Jika terjadi pengalihan atau penyalahgunaan, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, bahkan bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001.
Artinya, setiap bentuk penguasaan sepihak terhadap aset publik tidak bisa ditoleransi, karena hal itu mencederai semangat kebersamaan dan amanah kebijakan negara. Pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan juga memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Permen-KP 70/2020.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada teguran administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan audit lapangan dan penegakan aturan yang tegas. Pada prinsipnya, bantuan pemerintah harus benar-benar kembali pada tujuannya: memperkuat ekonomi nelayan dan memastikan keadilan sosial di wilayah pesisir.
Lebih jauh, pemerintah daerah perlu membentuk tim independen verifikasi dan pengawasan bantuan perikanan agar setiap program yang dibiayai dari APBD tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelibatan masyarakat lokal dan tokoh adat dalam setiap tahap evaluasi bantuan juga penting untuk menjaga transparansi dan rasa keadilan di tingkat akar rumput.














