Berita  

Di Duga Jual Perahu Bantuan Pemerintah, Anggota Nelayan Cemara Pante, Layangkan Pengaduan Ke Polsek Laut

MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM — Kasus dugaan penjualan perahu bantuan pemerintah oleh Ketua Kelompok Nelayan Cemara Pante di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah anggota kelompok secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda Utara, pada Jumat (31/10/2025).

Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, para pelapor menyebut adanya dugaan penyelewengan, penggelapan, dan penyalahgunaan bantuan perahu dan jaring yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Manggarai Timur. Tindakan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Cemara Pante, Barnabas Raba, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi penggunaan bantuan pemerintah.

Laporan Diterima Resmi oleh Polsek Lamba Leda Utara

Kehadiran perwakilan anggota kelompok diterima langsung oleh pihak Polsek Lamba Leda Utara. Proses penerimaan dan pencatatan laporan pengaduan tersebut ditangani oleh Bripka Sesarius F. Rewang, Aipda Bakar, dan Bripda Charles Reonaldo Muskanan, selaku anggota Polsek yang bertugas pada saat itu.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga yang datang untuk melaporkan dugaan penyimpangan bantuan pemerintah, serta memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tujuan kehadiran bapak-bapak hari ini untuk melaporkan terkait dugaan penyelewengan, penggelapan, dan penyalahgunaan bantuan perahu dan jaring yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Cemara Pante, Barnabas Raba, yang tidak sesuai regulasi,” ujar salah satu anggota Polsek Lamba Leda Utara.

Pihak Polsek juga menegaskan akan menghadirkan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur untuk dimintai klarifikasi, serta mendorong agar seluruh pihak saling bekerja sama dan transparan dalam mengawal proses hukum kasus ini.

“Kami juga berharap semua pihak, termasuk dinas terkait dan masyarakat, dapat saling bahu-membahu mengawal kasus ini agar penanganannya objektif dan tuntas,” tambahnya.

Kasus Lama yang Akhirnya Dilaporkan Resmi

Kasus dugaan penjualan perahu bantuan ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2025, setelah sejumlah anggota kelompok mendatangi tokoh pemuda setempat, Ninonk, untuk menanyakan hilangnya perahu bermesin 10 PK yang sebelumnya terparkir di pantai Sungai Gongger.

Dari hasil penelusuran, perahu tersebut diduga dijual sekitar awal tahun 2021 dengan harga Rp7 juta.

Sejak itu, berbagai pihak menyoroti lambannya respons pemerintah daerah, bahkan aktivis GMNI Kupang, Alvino Latu, mendesak Polda NTT untuk menegur Polres Manggarai Timur karena dinilai tidak sigap menindaklanjuti kasus ini.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap penyalahgunaan bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan nelayan,” tegas Alvino (9/10/2025).

Dinas Diduga Lambat, Masyarakat Geram

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur, Herman Kodi, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya telah menurunkan tim sejak tahun 2023 dan menemukan indikasi penjualan perahu, jaring, dan mesin oleh ketua kelompok. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi ke aparat penegak hukum dari pihak dinas.Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang menilai dinas seolah menutup mata terhadap penyimpangan tersebut.

“Kalau dinas memang punya komitmen, seharusnya kasus ini sudah lama dibawa ke polisi,” ujar salah satu tokoh pemuda Satar Punda.

Babak Baru Penegakan Hukum

Dengan laporan resmi dari anggota kelompok nelayan yang diterima oleh Bripka Sesarius F. Rewang, Aipda Bakar, dan Bripda Charles Reonaldo Muskanan, Polsek Lamba Leda Utara kini memegang kendali awal penanganan kasus. Publik berharap penyelidikan berjalan transparan dan profesional, serta melibatkan pihak terkait agar tidak ada lagi kesan pembiaran.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap program bantuan nelayan, agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum penerima.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Irenius Putra Editor: Ninonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *