JAKARTA, PENA1NTT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI kini berada dalam pusaran kritik tajam setelah Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi pada Senin (26/1/2026).
Langkah ini memicu kegaduhan publik lantaran dianggap sebagai simbol nyata praktik “kapling keluarga” dalam lembaga tinggi negara.
Kritik tidak hanya tertuju pada perpindahan jabatan Adies, tetapi juga pada skenario suksesi di parlemen yang melibatkan putri kandungnya—sebuah fenomena yang dinilai mencederai semangat meritokrasi dan etika politik demokrasi.
Estafet dan Dinasti Politik
Isu utama yang menjadi sorotan adalah potensi pengalihan kursi parlemen yang ditinggalkan Adies Kadir kepada anak kandungnya, Adela Kanasya Adies.
Berdasarkan data hasil Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Adies Kadir melenggang ke Senayan sebagai peraih suara terbanyak dari Partai Golkar dengan 147.185 suara.
Sesuai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), jika Adies dilantik menjadi Hakim MK, kursinya akan jatuh ke tangan peraih suara terbanyak berikutnya di internal partai pada dapil yang sama.
Nama Adela Kanasya Adies, yang mengantongi 12.792 suara, diproyeksikan kuat akan melenggang ke Senayan menggantikan posisi ayahnya.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, menilai fenomena ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan keluarga yang sangat berbahaya bagi kesehatan demokrasi.
Menurut Cecep, skenario ini menciptakan situasi di mana sang ayah berpindah ke yudikatif untuk mengadili undang-undang, sementara sang anak tetap berada di legislatif untuk menjaga basis politik dan kepentingan keluarga.
“Ini bukan sekadar pergantian antar-waktu biasa, melainkan pengamanan aset politik keluarga di dua cabang kekuasaan sekaligus,” tegas Cecep.
Anomali Seleksi
Di balik layar suksesi keluarga tersebut, terdapat kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses rekrutmen hakim MK.
Publik diingatkan kembali pada peristiwa Agustus 2025, saat Komisi III DPR RI sebenarnya telah memunculkan nama Inosensius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon tunggal melalui proses seleksi.
Inosensius kala itu dipandang sebagai sosok profesional murni yang secara teknokratis mampu menjaga marwah MK dari polusi kepentingan partisan.
Namun, tanpa alasan yang transparan dan akuntabel kepada publik, nama Inosensius mendadak lenyap dari radar dan digantikan oleh Adies Kadir melalui proses yang terkesan kilat dan dipaksakan.
Anomali seleksi ini menguatkan dugaan bahwa DPR lebih memilih “orang dalam” atau kolega politik aktif untuk menduduki kursi hakim ketimbang sosok independen.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa jabatan hakim MK telah dijadikan alat transaksi politik untuk mengamankan kepentingan legislatif di meja hijau konstitusi.
Degradasi Standar Etika dan Nepotisme Yudisial
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) turut memberikan sorotan tajam terhadap degradasi standar etika dalam pengisian jabatan hakim konstitusi ini.
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menilai ada upaya sistematis untuk memperlemah independensi MK dengan menempatkan aktor yang memiliki keterikatan personal kuat di lembaga legislatif.
“Bagaimana MK bisa dipercaya sebagai wasit yang adil jika hakimnya masih memiliki keterikatan politik dan personal yang sedemikian kuat dengan DPR?” ujar Rizky Argama.
PSHK menekankan bahwa pengisian jabatan ini bukan sekadar masalah administrasi PAW atau pergantian kursi semata, melainkan keruntuhan integritas institusi.
Menurut lembaga ini, kemiripan kepentingan antara penguji undang-undang (MK) dan pembuat undang-undang (DPR) dalam satu lingkaran keluarga akan mengaburkan batas-batas objektivitas hukum yang seharusnya sakral.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menambahkan dimensi kritik yang lebih fundamental dengan menyebut fenomena ini sebagai ‘nepotisme yudisial’.
Feri menjelaskan bahwa masuknya politisi aktif ke MK dengan meninggalkan “warisan” kursi di DPR kepada anggota keluarga adalah potret nyata rusaknya moralitas bernegara dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).
“Ini adalah upaya nyata untuk melumpuhkan fungsi check and balances. Bayangkan, ayahnya memutus perkara di MK, anaknya membuat undang-undang di DPR. Ini adalah konflik kepentingan yang telanjang,” pungkas Feri.
Ia menguraikan bahwa secara sosiologis, hubungan ayah dan anak mustahil dipisahkan dari putusan-putusan hukum yang menyangkut kepentingan politik praktis.
Kondisi ini dinilai akan menempatkan MK pada titik nadir, di mana lembaga tersebut tidak lagi menjadi pelindung hak konstitusional warga, melainkan pengaman kepentingan dinasti politik tertentu.
Setelah mengantongi restu Komisi III, nama Adies Kadir dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada akhir Januari 2026 untuk disahkan secara kolektif.
Tahap final dari drama politik ini adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pelantikan oleh Presiden di Istana Negara sebelum masa jabatan Hakim Arief Hidayat resmi berakhir pada Februari 2026.














