Penulis Opini: Enjhy Juna
Pendiri Taman Baca Natar Jere
PENA1NTT.COM – Beberapa hari terakhir, ruang publik—terutama media sosial—dibanjiri pemberitaan tentang seorang anak Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada yang meninggal dunia setelah menghadapi tekanan karena tidak dibelikan buku dan pena seharga sepuluh ribu rupiah oleh ibunya. Tragedi ini seharusnya tidak sekadar berhenti sebagai konsumsi algoritma media, melainkan menjadi alarm nurani kolektif yang mendorong kita bertanya lebih jauh: apa yang sesungguhnya salah dengan sistem pendidikan kita?
Bagaimana mungkin seorang anak, yang secara psikologis belum memiliki kecakapan emosional yang matang, dihadapkan pada situasi sedemikian rupa hingga kehilangan harapan hanya karena tidak terpenuhinya fasilitas pendidikan dasar—sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban?
Secara normatif, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional menegaskan hal tersebut. Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit menempatkan negara sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan yang layak, bermutu, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Negara seharusnya berada pada posisi sentral dalam seluruh proses pendidikan, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pemenuhan aspek teknis yang menunjang proses belajar-mengajar.
Namun dalam praktiknya, sistem pendidikan Indonesia justru menunjukkan kecenderungan kuat ke arah komodifikasi. Pendidikan perlahan bergeser dari hak publik menjadi barang ekonomi yang tunduk pada logika pasar. Akses terhadap pendidikan yang layak semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh prinsip keadilan sosial.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari penetrasi logika kapitalisme ke dalam sektor publik. Bowles dan Gintis (1976) menjelaskan bahwa dalam masyarakat kapitalis, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen reproduksi relasi produksi. Sekolah tidak lagi sepenuhnya hadir untuk menjalankan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan cenderung menyiapkan individu agar sesuai dengan kebutuhan pasar, sekaligus mereproduksi ketimpangan kelas sosial.
Dalam konteks ini, biaya pendidikan—termasuk pemenuhan fasilitas belajar dasar—berfungsi sebagai mekanisme seleksi sosial. Kelompok dengan modal ekonomi kuat diuntungkan, sementara anak-anak dari keluarga miskin terpinggirkan secara sistematis.
Tragedi yang terjadi di Kabupaten Ngada harus dipahami sebagai kegagalan struktural, bukan semata persoalan psikologis individu atau kegagalan keluarga. Peristiwa ini merupakan manifestasi dari apa yang disebut Johan Galtung (1969) sebagai kekerasan struktural: suatu kondisi ketika struktur sosial dan institusi negara secara tidak langsung menciptakan situasi yang membahayakan kehidupan manusia, tanpa kehadiran pelaku kekerasan yang tampak.
Dalam konteks ini, kebijakan yang abai bekerja layaknya “pembunuh tanpa wajah”: tanpa senjata, tanpa kekerasan fisik, namun perlahan merenggut kehidupan melalui ketidakpedulian sistemik negara terhadap kelompok paling rentan.
Lebih jauh, Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa sistem pendidikan beroperasi melalui mekanisme kekerasan simbolik (symbolic violence), yakni bentuk dominasi yang berlangsung secara halus dan dilegitimasi sebagai sesuatu yang normal. Ketika kepemilikan buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah dianggap sebagai syarat kewajaran dalam proses belajar, anak-anak dari keluarga miskin dipaksa menginternalisasi kegagalan sebagai kesalahan personal, bukan sebagai akibat dari struktur sosial yang timpang.
Rasa malu, rendah diri, dan ketidakberdayaan yang muncul bukanlah masalah individual, melainkan produk dari ketimpangan yang dilembagakan oleh sistem pendidikan itu sendiri. Situasi ini menjadi semakin kejam ketika negara justru membenarkan ketidakhadirannya dengan alasan efisiensi dan profit, sehingga kewajiban struktural untuk menopang kebutuhan dasar pendidikan tidak terdistribusi secara adil.
Negara, dalam logika ini, telah mengubah pendidikan menjadi arena investasi dan kompetisi, di mana nilai manusia direduksi menjadi angka dan kalkulasi ekonomi. Tanggung jawab substantif negara semakin ditarik mundur, sementara beban pembiayaan dialihkan kepada individu dan keluarga. Akibatnya, pendidikan kehilangan karakter publiknya dan menjelma menjadi komoditas yang hanya sepenuhnya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Kapitalisasi pendidikan tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga mengancam martabat dan hak hidup anak.
Tragedi di Ngada juga membuka dimensi psikososial dari eksklusi pendidikan. Dalam kerangka teori anomie Émile Durkheim, tekanan sosial akibat ketidakmampuan memenuhi tuntutan normatif institusi—dalam hal ini sekolah—dapat melahirkan keputusasaan yang ekstrem. Ketika anak dihadapkan pada tuntutan akademik tanpa dukungan material yang memadai, sekolah tidak lagi menjadi ruang perlindungan, melainkan ruang alienasi, tekanan, dan kehilangan makna.
Dengan demikian, peristiwa ini merupakan kritik sekaligus alarm moral bagi negara sebagai pemegang kendali kebijakan. Kematian anak tidak dapat direduksi semata sebagai persoalan kesehatan mental, melainkan harus dibaca sebagai produk dari sistem yang gagal melindungi kelompok paling rentan. Negara wajib mencari dan menjalankan intervensi struktural agar tragedi serupa tidak terus berulang.
Pemenuhan fasilitas belajar dasar—seperti buku dan alat tulis—bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional. Ruang gelap pendidikan yang selama ini dijadikan ladang kapital harus dipangkas dan diubah menjadi sistem pendidikan yang berkeadilan, manusiawi, dan benar-benar berpihak pada seluruh rakyat Indonesia.














