Oleh: Elviana Evarista Sari
Mahasiswa Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, STIPAS Santo Sirilus Ruteng
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap dipahami sebatas kebijakan sosial untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak dan masyarakat kurang mampu. Namun, bila ditinjau dari perspektif ajaran sosial Gereja Katolik, khususnya dokumen Populorum Progressio yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1967, program ini memiliki makna yang jauh lebih mendalam. MBG tidak sekadar soal makanan, tetapi berkaitan erat dengan perjuangan menuju pembangunan manusia seutuhnya.
Dalam Populorum Progressio ditegaskan bahwa pembangunan sejati bukan hanya pertumbuhan ekonomi atau peningkatan angka statistik kesejahteraan, melainkan perkembangan menyeluruh setiap pribadi manusia dan seluruh umat manusia. Artinya, negara tidak cukup hanya mencatat keberhasilan di atas kertas, tetapi wajib memastikan bahwa setiap warga memiliki akses nyata terhadap kebutuhan dasar—termasuk pangan yang layak dan bergizi. Dari sudut pandang ini, implementasi MBG bukan sekadar kebijakan populis, melainkan wujud tanggung jawab moral negara terhadap martabat manusia.
Dokumen tersebut juga menekankan pentingnya solidaritas dan keadilan sosial. Selama masih ada anak-anak di daerah terpencil yang belum memperoleh akses makanan bergizi, di situlah panggilan keadilan diuji. Jika program MBG belum menjangkau kelompok paling rentan—masyarakat miskin, wilayah pedalaman, dan daerah tertinggal—maka implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan semangat Populorum Progressio. Pembangunan sejati, menurut dokumen ini, harus bersifat inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun.
Lebih jauh, Populorum Progressio menegaskan peran negara sebagai pelayan kesejahteraan umum (bonum commune). Dalam konteks MBG, pemerintah tidak cukup berperan sebagai pemberi bantuan, tetapi sebagai penggerak sistem yang adil: memastikan distribusi tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Tanpa komitmen moral, pengawasan serius, dan tata kelola yang baik, program yang ideal di atas kertas berisiko kehilangan maknanya di lapangan.
Namun, dokumen ini juga mengingatkan bahwa pembangunan membutuhkan partisipasi semua pihak. Implementasi MBG tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Masyarakat, sekolah, Gereja, dan organisasi sosial perlu terlibat aktif—baik dalam pengawasan, edukasi gizi, maupun memastikan program berjalan sesuai tujuan. Dengan demikian, MBG tidak berhenti sebagai proyek negara, melainkan tumbuh menjadi gerakan bersama yang berakar pada solidaritas sosial.
Keberhasilan MBG, jika dilihat dari perspektif Populorum Progressio, tidak diukur semata dari jumlah penerima manfaat atau besarnya anggaran, melainkan dari sejauh mana program ini benar-benar mengangkat martabat manusia, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan keadilan sosial. Program ini akan bermakna bila menjadi bagian dari visi pembangunan yang memanusiakan manusia.
Lebih dari sekadar memberi makanan, MBG seharusnya berperan dalam membangun masa depan manusia sejak dini—terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan keluarga rentan. Negara, sebagaimana ditegaskan dalam ajaran sosial Gereja, wajib memastikan setiap orang tidak hanya bertahan hidup, tetapi hidup dalam kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan sosial secara utuh.
Pada akhirnya, implementasi MBG dapat menjadi wujud konkret dari iman yang bekerja dalam ruang sosial. Ketika program ini benar-benar berpihak pada yang lemah dan menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan, MBG bukan hanya kebijakan publik, melainkan tanda nyata solidaritas dan keadilan sosial—sebagaimana dicita-citakan dalam Populorum Progressio.














