Bongkar Penipuan Tanah Di Warloka: Ninong Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polres Manggarai Barat

Ninonk didampingi Istri dan pengacaranya saat melapor dugaan penipuan tanah dan pemalsuan dokumen di Polres Manggarai Barat

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Polemik panjang kepemilikan tanah seluas ±10.000 meter persegi di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka akhirnya meledak ke ranah pidana. Setelah berbagai klaim saling bertabrakan dan upaya klarifikasi tak kunjung menemui titik temu, Ninong Agustinus Thay secara resmi melaporkan Fransiska Mian atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah ke Polres Manggarai Barat, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dengan laporan ini, sengketa tanah TPA Warloka tidak lagi berdiri sebagai konflik narasi, melainkan telah menjadi perkara pidana yang menuntut pertanggungjawaban hukum nyata.

Kuasa Hukum: Ini Penipuan Khusus atas Harta Benda

Kuasa hukum Ninong, Hajenang, SH, menegaskan bahwa laporan kliennya secara tegas memuat dua dugaan tindak pidana utama, yakni penipuan dan pemalsuan dokumen, dengan dasar hukum yang jelas berdasarkan KUHP terbaru.

“Kami melaporkan dua perbuatan pidana. Pertama adalah penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini secara khusus mengatur penipuan yang berkaitan dengan harta benda, bukan sekadar penipuan umum,” tegas Hajenang.

Ia menjelaskan, Pasal 492 KUHP baru menyatakan bahwa pelaku penipuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

“Dalam perkara ini, para terlapor menampilkan diri seolah-olah sebagai pemilik sah tanah seluas ±10.000 meter persegi di Warloka, Kecamatan Komodo. Padahal, belakangan diketahui tanah tersebut ternyata milik pihak lain,” jelasnya.

Selain penipuan, Hajenang menegaskan bahwa laporan tersebut juga memuat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

“Pasal 391 mengatur pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara Pasal 392 memberikan pemberatan pidana hingga 8 tahun penjara apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik, surat berharga, atau dokumen penting, termasuk dokumen pertanahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjut Hajenang, kliennya merasa dirugikan secara serius akibat rangkaian penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut.

“Karena itu kami menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini ke Polres Manggarai Barat agar diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” tutupnya.

Dugaan Penipuan dan Dokumen Bermasalah

Dalam laporan resminya, Ninong melampirkan sejumlah bukti krusial yang selama ini menjadi dasar keyakinannya bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah, antara lain:

  1. Surat jual beli tanah tertanggal 8 Juli 2021
  2. Dokumen asal-usul tanah dan pernyataan bebas sengketa
  3.  Bukti pembayaran Rp150 juta
  4. Keterangan saksi, termasuk saksi dari pihak keluarga penjual
  5. Akta yang dibuat di hadapan notaris

Namun, Ninong menduga bahwa dokumen-dokumen yang kini dipakai sebagai dasar klaim pihak lain justru bertentangan langsung dengan dokumen resmi tersebut. Bahkan, ia mencurigai adanya dokumen yang muncul belakangan, tepat saat proses pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat sedang berjalan.

Situasi ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi, keterangan palsu, hingga potensi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara terstruktur.

Sorotan Tajam ke Aparat Desa dan Para Pihak Terkait

Laporan pidana ini juga secara langsung maupun tidak langsung menyeret sejumlah pihak yang selama ini berada dalam sorotan publik, di antaranya:

  1. Penjual tanah, yakni Fransiska Mian dan Maria Apriliani Turangan
  2. Pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lama
  3. Mantan Kepala Desa yang mengesahkan dokumen tanah dan pernyataan bebas sengketa

Publik kini menanti dengan tegang apakah aparat penegak hukum akan berani membuka seluruh rantai penerbitan dokumen desa, menguji keabsahan klaim warisan yang baru dimunculkan, serta menelusuri kemungkinan adanya dokumen ganda atau fakta kepemilikan yang sengaja disembunyikan.

Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Cepat dan Tegas

Hajenang menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan meminta polisi segera memanggil pihak-pihak terlapor.

“Kami berharap proses hukum ini segera berjalan. Para terlapor harus segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai perkara ini diperlakukan seolah-olah hanya konflik biasa, padahal unsur pidananya sangat kuat,” tegasnya.
Bukan Lagi Sengketa, Ini Ujian Penegakan Hukum

Dengan laporan resmi ini, “Perang Klaim Tanah TPA Warloka” resmi berubah menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Manggarai Barat. Publik menunggu: apakah aparat berani menembus lapisan dokumen desa, notulen warisan, dan klaim lama yang baru dihidupkan—atau justru membiarkan dugaan penipuan ini tenggelam tanpa kejelasan.

Tim Redaksi PENA1NTT.COM menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka setiap perkembangan baru demi memastikan kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *