Berkas Perkara Lengkap, Kasus Penimbunan BBM Wilhelmus Wijaya CS Segera Disidangkan

Kantor Polres Manggarai

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Teka-teki yang sempat memicu spekulasi publik mengenai status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Manggarai, kini terjawab tuntas.

Proses penanganan perkara dengan tersangka utama pengusaha berinisial WW alias WJ atau Wilhelmus Wijaya tersebut resmi memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Penetapan status P21 ini didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Ruteng Nomor: B-283/N.3.17/EKO.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan resmi bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Wili Wijaya CS telah memenuhi seluruh unsur formil maupun materiil.

Oleh karena itu, proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: POLRI dan Abuse of Power: Menguak Resistensi Aparat terhadap Pemberantasan Mafia BBM Ilegal di Manggarai

Kronologi Kasus dan Penyidikan Intensif

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini pertama kali terungkap melalui operasi penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai pada awal November 2024 di kediaman HN, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, pihak kepolisian kemudian menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 12 November 2024.

Dalam perjalanannya, tersangka Wili Wijaya sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Manggarai di Pengadilan Negeri Ruteng guna menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.

Namun, Pengadilan Negeri Ruteng menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, yang sekaligus memperkuat legalitas prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak awal pengungkapan kasus.

Baca Juga: Standar Ganda Pemberantasan Mafia BBM di Polres Manggarai: Masyarakat Ditangkap, Pengusaha Dibebaskan

Gelar perkara oleh kepolisian menjadi puncak dari proses penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wili Wijaya alias WJ, HD, SABR, dan NU.

Dalam operasi penindakan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.520 liter BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung dalam 84 jeriken plastik.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi EB 8121 ED, uang tunai sebesar Rp10.150.000 yang diduga hasil transaksi ilegal, serta dokumen kendaraan dan kunci kontak.

Baca Juga: PMKRI Ruteng Desak Kapolda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Mafia BBM dari Polres Manggarai

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan transparan.

“Lambat tapi pasti, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti agar berkas perkara benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar AKP Doni.

Selain itu, AKP Doni menyampaikan harapan besar agar penegakan hukum ini memberikan dampak positif bagi kepatuhan hukum di wilayah Manggarai.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Tahap Lanjutan dan Jaminan Kepastian Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti pata tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.

Baca Juga: Tegakan Kepastian Hukum, Polres Manggarai Tetapkan Wili Wijaya Cs Tersangka Penimbun Solar Subsidi

Dengan dinyatakannya status P21, Polres Manggarai dalam waktu dekat akan segera melaksanakan proses Tahap II sebagai bentuk penyelesaian kasus secara tuntas dan akuntabel.

Pihak kepolisian juga berharap masyarakat terus mendukung upaya ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penanganan perkara adalah wujud profesionalitas dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum,” tutupnya.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *