Apresiasi Respons Cepat Polres Manggarai Barat, Saksi Korban Dipanggil dalam Penyelidikan Kasus Tanah TPA Warloka

Apresiasi Respons Cepat Polres Manggarai Barat, Saksi Korban Dipanggil dalam Penyelidikan Kasus Tanah TPA Warloka

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Penanganan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah di kawasan TPA Warloka terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak korban menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Manggarai Barat yang dinilai cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Polres Manggarai Barat pada Selasa (3/2/2026) telah memanggil dan memeriksa saksi dari pihak korban untuk memberikan keterangan resmi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang penyidik Satreskrim polres Manggarai Barat dan berfokus pada kronologi jual beli tanah, alur pembayaran, keabsahan dokumen, serta dugaan munculnya klaim kepemilikan baru atas tanah seluas ±10.000 meter persegi di Warloka, Kecamatan Komodo.

Langkah cepat ini dinilai sebagai bukti bahwa aparat kepolisian memandang perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan perkara yang mengandung unsur pidana serius sebagaimana telah dilaporkan korban.

Dalam laporan sebelumnya, perkara ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut secara khusus mengatur penipuan yang berkaitan dengan harta benda, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP baru, yang mengancam pelaku pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Lebih jauh, apabila terbukti pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik, dokumen pertanahan, atau surat penting lainnya, maka dapat dikenakan Pasal 392 KUHP, yang memuat pemberatan pidana hingga 8 tahun penjara.

Pemeriksaan saksi pelapor disebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan rangkaian perbuatan pidana tersebut, termasuk menilai kesesuaian antara dokumen jual beli tahun 2021, keterangan para saksi, serta dokumen-dokumen lain yang belakangan muncul dan dipersoalkan.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan pidana yang diajukan oleh Ninong Agustinus Thay, yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan pihak penjual, ahli waris, serta oknum aparat desa yang mengesahkan dokumen tanah tersebut.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Hajenang, berharap setelah pemeriksaan saksi awal ini, penyidik segera memanggil para terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai pasal-pasal pidana yang telah dilaporkan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Manggarai Barat. Harapan kami, proses hukum ini berjalan secara transparan, tuntas, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 492, Pasal 391, dan Pasal 392 KUHP yang berlaku,” ujar Hajenang dalam keterangannya kepada wartawan.

Dengan perkembangan ini, penanganan kasus tanah TPA Warloka dinilai telah memasuki fase penyelidikan aktif. Publik di Manggarai Barat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi sorotan.

Tim Redaksi PENA1NTT.COM menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *