REO, PENA1NTT.COM – Sejumlah anggota Kelompok Nelayan Cemara Pante di Kecamatan Lamba Leda Utara akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan ketua kelompok mereka, Bernabas Raba, yang dimuat oleh media PerwiraSatu.co.id edisi Jumat (24/10/2025).
Dalam pemberitaan itu, Bernabas membantah tudingan telah menjual kapal bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur. Ia menyebut bahwa kapal tersebut tidak dijual, melainkan digunakan dalam skema kerja sama bagi hasil dengan Majudin, warga Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
“Saya tidak pernah menjual perahu viber tersebut kepada orang lain. Yang terjadi, saya hanya mengadakan kerja sama bagi hasil dengan Majudin,” ujar Bernabas seperti dikutip dari media tersebut.
Namun, pernyataan itu justru memicu gelombang kekecewaan di internal kelompok. Para anggota mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan kerja sama tersebut yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah kelompok.
“Selama ini kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu soal kerja sama bagi hasil itu. Kami juga tidak pernah melihat laporan keuangan hasil kerja sama tersebut,” ungkap salah satu anggota kelompok yang enggan disebutkan namanya.
Para anggota menduga, dalih kerja sama bagi hasil itu hanyalah alasan untuk menutupi dugaan penjualan kapal bantuan pemerintah. Karena itu, mereka mendesak Kepala Dinas Perikanan Manggarai Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Kami minta Kadis dan APH segera memeriksa semua pihak, termasuk Ketua Kelompok. Jangan sampai bantuan pemerintah yang seharusnya untuk kesejahteraan nelayan malah disalahgunakan,” tegas mereka.
Selain itu, para anggota menyesalkan keputusan ketua kelompok yang mempercayakan pengelolaan kapal kepada warga luar daerah, bukan kepada anggota kelompok sendiri.
“Kami heran, kenapa tidak dipercayakan kepada anggota kelompok? Ini kan bantuan untuk kelompok Cemara Pante dari Dinas Perikanan Manggarai Timur. Tapi yang merasakan justru warga dari kabupaten lain. Ini sangat kami sesalkan,” ujar seorang anggota lainnya dengan nada kecewa.
Anggota kelompok pun menuntut agar Dinas Perikanan dan APH melakukan audit ulang terhadap seluruh dokumen dan aset bantuan yang diterima Kelompok Cemara Pante, termasuk laporan keuangan, bukti kepemilikan kapal, dan hasil pemanfaatannya.
“Kami hanya ingin transparansi. Ini bantuan negara, bukan milik pribadi. Kalau tidak ada audit, masyarakat akan terus menilai ada permainan di balik bantuan ini,” tambah seorang anggota.
Audit Dinas Perikanan Sejak 2023
Menariknya, Dinas Perikanan Manggarai Timur sebenarnya sudah pernah melakukan audit internal pada tahun 2023 terkait dugaan penyelewengan kapal bantuan tersebut.
Hal ini diakui langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Manggarai Timur dalam wawancara dengan Pena1NTT.com.
“Pada tahun 2023, tim kami turun karena ditemukan indikasi penjualan pukat dan mesin kapal. Ketua kelompok sempat kami panggil, bahkan mengancam petugas. Dia juga menandatangani surat bermeterai Rp10.000 bahwa kapal tidak dijual. Kami pikir sudah aman, tapi ternyata ada laporan baru bahwa kapal itu sudah terjual. Kami akan bawa ke ranah hukum,” ungkap Kadis Perikanan.
Pengakuan tersebut memperkuat bahwa Dinas Perikanan telah mengetahui adanya pelanggaran sejak audit 2023, namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang jelas.
Hal inilah yang membuat masyarakat dan anggota kelompok semakin curiga terhadap komitmen dinas dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau Kadis bilang sudah tahu sejak tahun lalu, kenapa belum ada laporan resmi ke polisi sampai sekarang? Jangan hanya bilang ‘akan’, tapi tidak pernah dilakukan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Satar Punda.
Bernabas Bantah Jual Kapal
Sementara itu, Bernabas Raba tetap bersikeras bahwa kapal motor bantuan tersebut masih ada dan digunakan untuk melaut. Ia bahkan menantang Dinas Perikanan untuk mengecek langsung ke lapangan.
“Silakan Dinas datang ke lokasi untuk memastikan. Perahu itu masih ada dan digunakan untuk melaut. Saya tidak menjualnya, hanya kerja sama bagi hasil karena saya sakit dan tidak bisa melaut,” jelas Bernabas.
Namun, bagi anggota kelompok, pembelaan tersebut tidak cukup. Mereka menegaskan bahwa selama tidak ada musyawarah dan laporan keuangan terbuka, maka seluruh tindakan pribadi ketua kelompok atas nama kelompok tidak sah dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas bantuan pemerintah.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan anggota kelompok berharap agar Dinas Perikanan Manggarai Timur tidak berhenti pada audit internal, tetapi benar-benar menindaklanjuti hasil audit tahun 2023 ke ranah hukum.
“Ini soal keadilan dan kepercayaan publik. Kalau bantuan bisa dijual atau dikelola semaunya tanpa sanksi, ke depan tidak ada lagi yang percaya pada program pemerintah,” tutup salah satu anggota Kelompok Cemara Pante.














