
Manggarai Timur, Pena1NTT.com –Menanggapi pernyataan Ketua Kelompok Cemara Pante, Bernabas Raba, yang dimuat oleh salah satu media pada edisi Jumat (24/10/2025), sejumlah anggota kelompok akhirnya angkat suara.
Dalam pemberitaan kasus penjualan perahu penangkap ikan bantuan kelompok cemara pente, kecamatan lamba leda utara, Bernabas membantah tudingan telah menjual kapal bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya tidak pernah menjual perahu viber tersebut kepada orang lain. Yang terjadi, saya hanya mengadakan kerja sama bagi hasil dengan Majudin, warga Nanga Nae, Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai,” ujar Bernabas Raba, dalam pernyataannya di media tersebut.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang kekecewaan di internal kelompok. Para anggota mempertanyakan keabsahan dan dasar kerja sama bagi hasil yang dilakukan secara sepihak oleh ketua kelompok tanpa melalui musyawarah sebagaimana mestinya.
“Selama ini kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu soal kerja sama bagi hasil itu. Kami juga tidak pernah melihat adanya laporan keuangan hasil dari kerja sama tersebut,” ujar salah satu anggota kelompok yang enggan disebutkan namanya.
Para anggota kelompok menduga, kerja sama bagi hasil yang disebutkan ketua kelompok hanyalah alasan untuk menutupi dugaan penjualan kapal bantuan pemerintah. Mereka pun mendesak Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Kami minta Kadis dan APH segera memeriksa semua pihak, termasuk Ketua kelompok. Jangan sampai bantuan pemerintah yang seharusnya untuk kesejahteraan nelayan malah disalahgunakan,” tegas mereka.
Selain itu, anggota kelompok juga menyesalkan keputusan ketua kelompok yang tidak mempercayakan pengelolaan kapal kepada anggota sendiri, melainkan kepada warga luar daerah.
“Kami heran kenapa tidak dipercayakan kepada anggota kelompok sendiri. Ini kan bantuan untuk kelompok Cemara Pante, bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur. Tapi yang merasakan justru warga dari Kabupaten lain. Ini sangat kami sesalkan,” ujar seorang anggota kelompok dengan nada kecewa.
Sejumlah anggota juga menuntut agar Dinas Perikanan dan APH melakukan audit ulang terhadap seluruh dokumen dan aset bantuan yang diterima Kelompok Cemara Pante, termasuk laporan keuangan, bukti kepemilikan kapal, dan hasil pemanfaatannya selama ini.
“Kami hanya ingin transparansi. Ini bantuan negara, bukan milik pribadi. Kalau tidak ada audit, masyarakat akan terus menilai ada permainan di balik bantuan ini,” tambah anggota kelompok lainnya.
Menariknya, Dinas Perikanan Manggarai Timur sebenarnya telah melakukan audit internal sejak tahun 2023 terkait dugaan penyelewengan kapal bantuan tersebut. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dalam wawancara dengan pena1ntt.com.
“Pada tahun 2023 tim turun karena kami temukan dia jual satu-satu, jual pukat, jual mesin. Akhirnya tim turun, tetapi ketua kelompok ancam. Tidak benar juga kalau dibilang pembiaran, mungkin dia menipu kami,” ungkap Kadis Perikanan.
“Pelaku mengatakan di depan tim bahwa tidak jadi jual kapalnya dan dia tanda tangan surat bermeterai Rp10.000. Kami pikir selama ini sudah aman, tetapi ternyata ada laporan bahwa perahu tersebut sudah terjual. Kami akan bawa ke ranah hukum di kepolisian,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memperkuat bahwa Dinas Perikanan sudah mengetahui adanya pelanggaran sejak audit 2023, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum nyata. Hal inilah yang membuat masyarakat dan anggota kelompok semakin curiga terhadap komitmen dinas dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau Kadis bilang sudah tahu sejak tahun lalu, kenapa belum ada laporan resmi ke polisi sampai sekarang? Jangan hanya bilang ‘akan’, tapi tidak pernah dilakukan,” kata salah satu tokoh masyarakat di Satar Punda.
Sementara itu, Bernabas Raba tetap menegaskan bahwa perahu motor bantuan tersebut masih ada dan digunakan untuk melaut. Ia bahkan menantang Dinas Perikanan untuk turun langsung mengecek ke lapangan.
“Silakan Dinas datang langsung ke lokasi untuk memastikan. Perahu itu masih ada dan digunakan untuk melaut. Saya tidak menjualnya, hanya kerja sama bagi hasil karena saya sakit dan tidak bisa melaut,” jelas Bernabas.
Namun bagi anggota kelompok, pembelaan tersebut tidak cukup. Mereka menegaskan bahwa selama tidak ada musyawarah dan laporan terbuka, maka seluruh tindakan pribadi ketua kelompok atas nama kelompok tidak sah dan melanggar prinsip akuntabilitas bantuan pemerintah.
Masyarakat berharap Dinas Perikanan Manggarai Timur tidak berhenti pada audit internal, tetapi benar-benar menindaklanjuti temuan tahun 2023 itu ke ranah hukum.
“Ini soal keadilan dan kepercayaan publik. Kalau bantuan bisa dijual atau dikelola semaunya tanpa sanksi, ke depan tidak ada lagi yang percaya dengan program pemerintah,” tutup salah satu anggota kelompok Cemara Pante.














