MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ–Mabar) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menyusul kesimpulan Rapat Forkopimda Plus Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media atau pers dalam melakukan peliputan di wilayah Manggarai Barat.
AJ–Mabar menilai kebijakan tersebut sebagai langkah keliru dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
Dalam sistem demokrasi, pers merupakan pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan pers memiliki peran strategis bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial yang memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pejabat publik. Pers menjadi pengawas independen jalannya pemerintahan sekaligus suara masyarakat dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi akan kehilangan fungsi pengawasan dan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto, saat ditemui di sela-sela rapat AJ–Mabar, Rabu (11/02/2026), menegaskan bahwa Pemda Manggarai Barat dan seluruh unsur Forkopimda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mensyaratkan tata cara kerja jurnalis.
“Jurnalis hanya tunduk pada Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. Kami menilai Pemda Mabar telah mengambil alih kewenangan Dewan Pers untuk mengatur pers di Manggarai Barat. Ini sangat fatal dan berbahaya bagi kebebasan pers,” tegas Rio.
AJ–Mabar juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pembatasan yang dapat mengarah pada upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Adapun poin-poin hasil Rapat Forkopimda Plus yang dipersoalkan antara lain media/pers diwajibkan:
- Berbadan hukum
- Memiliki kantor tetap
- Wartawan memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki kartu pers
- Terverifikasi Dewan Pers
- Memberikan gaji kepada wartawan
- Seluruh urusan media dan pers dikoordinasikan langsung dengan kepala dinas
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
Menurut AJ–Mabar, hasil rapat yang digelar pada Senin (09/02/2026) itu bersifat kontroversial dan tidak mencerminkan dukungan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pemerintah, menurut AJ–Mabar, tidak memiliki hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik karena regulasi pers merupakan kewenangan undang-undang dan Dewan Pers sebagai lembaga independen.
Sebagai bentuk sikap resmi, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menyatakan:
- Mendesak pencabutan hasil Rapat Forkopimda Mabar tanggal 09 Februari 2026.
- Mendesak Bupati Manggarai Barat segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
- Mendesak seluruh instansi pemerintah di Manggarai Barat untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Mendesak seluruh unsur Forkopimda yang terlibat dalam rapat tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis di Manggarai Barat.
- Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, AJ–Mabar menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran pada Senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga kebebasan pers dan menegakkan prinsip demokrasi di Manggarai Barat.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat
Ketua
ttd
Saverius Suryanto














