Berita  

Somasi Terakhir Tu’a Adat Mengguncang, Sarifudin Didesak Tuntaskan Janji Sebelum Badai Hukum dan Sanksi Adat Menyapu

PENA1NTT.COM – Ketegangan yang selama ini merayap pelan di Dusun Lenteng akhirnya pecah. Tu’a Adat Lenteng, H. Idrus, resmi melayangkan somasi kepada H. Sarifudin Husen. Warga adat menegaskan, ini adalah peringatan terakhir sebelum langkah hukum diambil.

Somasi Dilayangkan karena Kesepakatan Adat Diduga Dilanggar

Somasi tersebut menuding bahwa Sarifudin mengabaikan kesepakatan adat yang ditandatangani pada 26 September 2024.

Kesepakatan yang seharusnya menjadi penghormatan terhadap nilai adat, justru dianggap tidak pernah dilaksanakan sesuai janji.

Bagi mereka (warga Lenteng), persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran moral yang menyentuh inti kehormatan adat.

Isi Somasi: Tegas, Tanpa Ruang Negosiasi

Dalam somasi yang dikirimkan Tu’a Adat Lenteng, dua poin tuntutan utama disampaikan dengan nada tanpa kompromi:

1. Sarifudin wajib melaksanakan seluruh isi berita acara tanpa syarat.

2. Seluruh kewajiban harus diselesaikan dalam tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat adat telah menyiapkan tiga langkah tegas:

  • Menempuh upaya hukum pidana maupun perdata
  • Melaporkan kasus ke Kepolisian RI dan instansi terkait.
  • Mengaktifkan sanksi adat, mekanisme khusus yang hanya digunakan ketika kehormatan adat dinilai telah dilanggar serius.

Sumber Masalah: Isi Kesepakatan Adat yang Belum Dipenuhi

Somasi ini berlandaskan Berita Acara Kesepakatan antara masyarakat adat Dusun Lenteng dan H. Sarifudin Husen yang ditandatangani pada 26 September 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh:

* H. Sarifudin Husen

* H. Idrus (Perwakilan Masyarakat Adat)

* H. Zakaria (Tua Golo, saksi adat)

* Nurdin Baka & Alkadim (saksi pihak Sarifudin)

Inti Kesepakatan:

  1. Nilai Tanah AdatLahan seluas 23.920 m² disepakati bernilai Rp195.000/m², total sekitar Rp4,6 miliar.Dari jumlah itu, masyarakat adat menerima Rp3 miliar, sementara sisanya dipakai Sarifudin untuk biaya pembukaan jalan menuju lokasi.
  2. Warga Adat Menyatakan SetujuMekanisme pembagian itu diterima resmi oleh masyarakat adat.
  3. Jadwal PembayaranSarifudin berjanji membayar:
  • Rp1 miliar – November 2024
  • Rp2 miliar – Desember 2024

Poin-poin lain menegaskan bahwa kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan ditandatangani di hadapan saksi dari kedua pihak.

Yang kini dinanti warga Dusun Lenteng hanya satu, tindakan nyata dari H. Sarifudin Husen.

Apakah ia akan menyelesaikan kewajiban sesuai tanda tangan di atas kesepakatan?

Atau justru membiarkan persoalan ini meluncur ke jalur hukum dan adat sekaligus?

Dengan somasi yang telah menggema di Lenteng, masyarakat adat menegaskan bahwa kesempatan terakhir telah diberikan.

Pertanyaannya kini tinggal, akankah Sarifudin meredam badai, atau membiarkannya berubah menjadi konflik yang lebih besar?

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Ernus & IrenEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *