PENA1NTT – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.
Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri
Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.
“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, Selasa (3/3/2026).
Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.
“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.
Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.
Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.
Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :
a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;
b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a) surat permohonan;
b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
c) asli surat kuasa jika dikuasakan;
d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;
e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;
g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.
c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.
Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.
“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.
Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.
*Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama*
Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .
“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.
Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.
“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.***














