Polsek Komodo Limpahkan Ulang Berkas Dugaan Penggelapan Haji Zakaria ke Kejaksaan

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM–Setelah sempat tertahan beberapa bulan di meja penuntut umum, kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Tua Golo Dusun Lenteng, Haji Zakaria, kembali bergerak. Polsek Komodo resmi melimpahkan ulang berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sejak awal menjadi sorotan masyarakat adat setempat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 21 Januari 2025. Pelimpahan ulang berkas dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap secara formil dan materil.

Langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa kasus tersebut dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Meski prosesnya memakan waktu panjang, penyidik Polsek Komodo memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernah Dikembalikan Jaksa, Kini Dilimpahkan Ulang

Sumber internal menyebutkan, berkas perkara dugaan penggelapan atas nama Haji Zakaria sebelumnya memang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19, disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polsek Komodo melakukan perbaikan dan penambahan materi penyidikan, termasuk melengkapi keterangan saksi dan unsur-unsur yang dinilai krusial oleh jaksa.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti ulang.

Pelimpahan ulang ini membuka ruang bagi jaksa untuk menentukan sikap hukum berikutnya, apakah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, atau kembali dikembalikan untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan HukumKapolsek Komodo, IPTU Eka Dharma Yudha, membenarkan bahwa berkas perkara telah kembali dikirim ke jaksa. Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, ia menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

“Untuk perkara tersangka H. Zakaria, mantan Ketua Golo Lenteng, saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU Kejari Manggarai Barat,” ujar IPTU Eka, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara, meski melibatkan figur yang pernah memiliki posisi strategis dalam struktur adat masyarakat.

Apresiasi dari Masyarakat Adat

Pelimpahan ulang berkas ini disambut positif oleh masyarakat adat Dusun Lenteng. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Komodo yang dinilai tidak menyerah pada tekanan waktu maupun status sosial pihak terlapor.

“Kami mengapresiasi kerja Polsek Komodo. Kasus mantan Tua Golo Haji Zakaria ini akhirnya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujarnya

Ia menegaskan, masyarakat adat selama ini terus memantau perkembangan perkara dan berharap proses hukum berjalan secara transparan serta tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tahu berkas ini sempat ditolak jaksa. Tapi sekarang sudah dikirim lagi. Harapan kami satu, hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan atau status sosial,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Angkat Bicara

Hal senada disampaikan Aldri Dalton Ndolu, SH, kuasa hukum pelapor Nursali, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/12/2025). Ia menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan, meski mengakui proses hukum berlangsung cukup lama.

“Yang pasti kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Komodo. Meski sempat terjadi keterlambatan cukup lama, hari ini berkas akhirnya kembali dinaikkan ke jaksa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah menerima kembali berkas perkara yang sempat tertunda.

“Atas nama kuasa hukum pelapor Nursali, kami mengapresiasi langkah kepolisian dan jaksa. Harapan kami perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambah Aldri.

Ujian Hukum dan Marwah Adat

Kasus dugaan penggelapan ini tidak hanya menjadi ujian penegakan hukum, tetapi juga menyentuh marwah kepemimpinan adat. Status Haji Zakaria sebagai mantan Tua Golo menjadikan perkara ini sarat dimensi sosial, moral, dan kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Dusun Lenteng, proses hukum ini tidak dimaknai sebagai upaya melemahkan adat, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban personal di hadapan hukum negara. Mereka berharap, hukum dapat berdiri tegak tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keputusan jaksa dalam menilai kelengkapan berkas akan menjadi penentu, apakah perkara ini benar-benar melangkah ke meja hijau atau kembali tertahan dalam administrasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait status terbaru berkas perkara tersebut.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *