KUPANG, PENA1NTT.COM – Polemik penyitaan moke oleh aparat kepolisian di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menuai reaksi. Bagi sebagian besar masyarakat, langkah tersebut dianggap sebagai tindakan terburu-buru yang tidak memperhitungkan nilai budaya dan ekonomi lokal.
Pengamat sosial NTT, Romi Baros, menilai bahwa tindakan penyitaan itu tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada kearifan lokal.
“Bagi masyarakat luar NTT mungkin ini terlihat aneh. Namun bagi masyarakat NTT, moke dan tuak adalah sarana yang sudah menyatu dalam pembicaraan adat dan kebudayaan,” Jelas Roni, Minggu (09/11/2025).
Moke, Lebih dari Sekadar Minuman Tradisional
Menurut Romi, moke atau sopi memiliki posisi penting dalam ritus sosial dan budaya di berbagai komunitas di NTT. Minuman khas ini selalu hadir dalam momentum adat seperti pesta perkawinan, syukuran hasil panen, hingga pertemuan perdamaian antarwarga.
Ia menegaskan, keberadaan moke bukan semata produk konsumsi, melainkan simbol ikatan sosial dan rasa kebersamaan yang diwariskan lintas generasi.
“Moke sudah menyatu dalam struktur sosial masyarakat. Ia menjadi bagian dari identitas dan cara orang NTT membangun relasi sosial,” tutur Romi.
Dampak Ekonomi bagi Perajin dan Keluarga Kecil
Romi juga menyoroti sisi ekonomi dari industri moke rakyat. Ia menjelaskan, banyak keluarga kecil yang menggantungkan hidupnya pada proses produksi dan penjualan moke.
Hasil penjualan tersebut sering kali menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
“Mereka sangat terbantu dari hasil penjualan. Penyitaan barang dagangan tentu merugikan mereka secara langsung,” katanya.
Ia menilai, kebijakan yang diambil tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap ekonomi lokal akan memutus rantai pendapatan yang telah menopang kehidupan masyarakat di desa-desa penghasil moke.
Perlu Pendekatan Dialog, Bukan Tindakan Sepihak
Lebih jauh, Romi menilai bahwa langkah penyitaan oleh aparat seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa dialog dengan masyarakat terdampak.
“Karena tindakan sepihak itu sangat merugikan peracik maupun penjual moke. Polisi mestinya tidak langsung melakukan penyitaan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus disertai pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh adat, dan perajin, agar solusi yang diambil lebih bijaksana dan berpihak pada masyarakat.
Perlu Regulasi dan Standarisasi Demi Keadilan Ekonomi
Sebagai langkah konstruktif, Romi mengusulkan agar pemerintah bersama lembaga terkait segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi industri moke rakyat.
“Standarisasi harus berlaku bagi semua peracik, agar kualitasnya terjaga dan moke menjadi minuman legal. Pemasarannya juga harus berkeadilan tanpa didominasi pemodal besar, sehingga keadilan ekonomi tetap tercapai,” tambahnya.
Ia juga menilai perlunya campur tangan BPOM untuk menetapkan standar batas aman moke/sopi, serta penerapan pajak yang adil bagi perajin agar kegiatan ekonomi tradisional ini tetap hidup tanpa menyalahi aturan.
“Sistem racikan moke harus tetap dilestarikan sebagai local wisdom, sementara regulasi modern diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat,” tutup Romi.














