Opini  

Menakar Keadilan Pendidikan: Mengapa Guru PPPK Seolah Menjauh dari Geliat Sekolah Swasta Katolik?

Penulis: Klaudius Sandro Natang (Aktivis PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Persoalan tidak diakomodirnya penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah-sekolah dasar Katolik dan swasta lainnya merupakan sebuah paradoks dalam sistem pendidikan nasional kita.

Hal ini seringkali memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Secara administratif, pemerintah berpegang teguh pada prinsip bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengabdi di instansi pemerintah.

Alasan utamanya terkait dengan tata kelola anggaran publik dan pertanggungjawaban aset negara, di mana penggajian yang bersumber dari APBN atau APBD dianggap tidak sinkron jika disalurkan ke lembaga yang dikelola oleh yayasan privat.

Namun, jika kita melihat dari kacamata pengabdian, kebijakan ini seolah menciptakan dikotomi tajam antara “anak emas” (sekolah negeri) dan “anak tiri” (sekolah swasta).

Padahal, sekolah Katolik telah hadir jauh sebelum republik ini berdiri, merambah pelosok-pelosok yang tak terjangkau negara untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tanpa memandang latar belakang.

Pertanyaan retoris mengenai apakah sekolah Katolik bukan bagian dari NKRI sebenarnya merupakan cerminan dari luka batin para pendidik swasta.

Mereka merasa kontribusi historis dan nyata mereka diabaikan oleh kebijakan teknis yang kaku; padahal secara ideologis, sekolah Katolik adalah pilar NKRI yang setia mengajarkan Pancasila, menanamkan toleransi, dan tunduk sepenuhnya pada standar pendidikan nasional.

Eksodus besar-besaran guru honorer swasta yang lulus PPPK ke sekolah negeri bukan sekadar masalah perpindahan status kerja.

Ini adalah ancaman serius bagi keberlangsungan kualitas pendidikan di lembaga swasta yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah.

Ketika guru-guru terbaik yang telah dibina bertahun-tahun oleh yayasan harus pindah ke sekolah negeri demi kesejahteraan yang dijamin negara, sekolah swasta justru mengalami brain drain atau kekosongan tenaga ahli.

Fenomena ini berujung pada penurunan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat luas.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan regulasi yang belum mampu mengharmonisasikan kesejahteraan guru dengan kebutuhan sekolah swasta.

Seharusnya, negara memandang bahwa setiap anak didik, baik di sekolah negeri maupun swasta, adalah aset NKRI yang sama-sama berhak mendapatkan pengajar yang sejahtera.

Solusi inovatif seperti skema guru diperbantukan (DPK) yang pernah ada di masa lalu perlu dihidupkan kembali dalam format baru.

Melalui mekanisme ini, guru-guru PPPK dapat tetap mengabdi di sekolah asal mereka, sehingga negara hadir memberikan kesejahteraan tanpa harus merusak ekosistem pendidikan swasta yang telah kokoh.

Penggunaan dana APBN maupun APBD untuk menggaji guru di sekolah swasta seharusnya dipandang sebagai investasi negara untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa secara adil.

Dengan kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan menghargai pluralitas pengabdian, tudingan bahwa sekolah tertentu tidak dianggap sebagai bagian dari NKRI akan terbantahkan dengan sendirinya.

Sudah saatnya pemerintah beralih dari kekakuan administratif menuju kebijakan yang merangkul semua elemen pendidikan demi masa depan generasi emas Indonesia.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *