Berita  

Kukuhkan Tapal Batas, Ulayat Mbehal dan Nggorang Nyatakan Poin Kesepakatan

Manggarai Barat, PENA1NTT.COM — Aleks Makung tetua ulayat Mbehal dan Yohanes Sehali tetua Batu Nggorang di Watu Langkas, mengukuhkan kembali tapal batas ulayat Mbehal dan Nggorang di Watu Katur, Desa Tanjung Boleng, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat, Senin, (8/12/2025) siang.

Kedua tetua ini mengaku gundah dan resah, setelah mengetahui ada manuver yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengacaukan hukum adat, sehingga bertindak tak beradab laiknya orang tak tau adat.

Keduanya kompak sampaikan, kami harus lakukan kembali pengukuhan ini untuk hindari pembengkokkan hukum adat dan ketetapan dari leluhur, termasuk tapal batas.

Aleks Makung kembali menjelaskan, bahwa hanya ada 7 gendang di tanah Boleng, yaitu Mbehal, Mbehel, Nggieng, Mbuit, Legam, Ngaet dan Rareng.

“Mereka ini disebut gendang Pitu. Semuanya ada batas wilayah Ulayat yang jelas, Lingko dan anak kampung yang statusnya Mukang dan Riang,” Terang Aleks

Mukang dan riang punya batasan wewenang dalam hukum adat, terutama mereka harus selalu berkoordinasi dan atas putusan beo induk jika menyangkut urusan lahan ulayat. Hukum adat kita Manggarai jelas.

Ia menambahkan, “Kalau dalam bahasa budaya kami, Nuk tange lonto (ingat posisimu dalam hirarki hukum adat), neka kaba lorong irus le mafia tanah (menjadi kerbau dicucuk hidung bagi mafia tanah)”.

” Karena itu, hari ini kami kembali kukuhkan tapal batas, untuk meredam yang mulai bergerak liar. Kami bertindak sebagaimana seharusnya orang tua yang bijak dan tau adat, untuk hindari bentrok fisik di lapangan akibat tindakan liar dari oknum-oknum yang mulai mengarang dan bengkokan sejarah untuk kepentingan mereka “.Tegas Aleks

“Kata orang mereka ini adalah mafia tanah dan bonekanya ”

Pengukuhan ini penting untuk beberapa hal:

Pertama, agar generasi muda paham bahwa ada batas ulayat Mbehal dan Nggorang yang telah ditetapkan oleh leluhur secara turun temurun, dan oleh karenanya harus tetap dijaga dan dilestarikan.

Kedua, untuk hindari dimanfaatkan oleh orang rakus tak tau adat dan mafia yang bekerja sama untuk kerakusan mereka menjual tanah ulayat. Ketiga untuk administrasi pemerintahan, terutama pemerintahan desa yang berbatasan secara administratif di watu Katur, yaitu desa Tanjung Boleng dan Desa Batu Cermin, sehingga kedepannya tidak ada kerancuan, kebingungan dalam proses administrasi desa jika menyangkut alas hak perolehan tanah.

Publik menunggu kejelasan peristiwa ini karena selama ini dibingungkan dengan berita-berita tak jelas yang diduga adalah setingan Mafia tanah untuk mempengaruhi opini publik agar memudahkan mereka mencaplok lahan masyarakat adat dengan memanfaatkan boneka mereka. Mereka tanpa malu bergerilya ke kantor pemerintahan, dengan muka setebal tembok mengenalkan dirinya sebagai Ulayat dari tanah Boleng, padahal tidak masuk dalam hitungan gendang Pitu.

Kedepannya, kami berharap mafia tanah dan bonekanya mulai sadar dan kembali ke hukum adat yang benar. **

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *