Opini  

Kacamata Hening 185 Juta: Antara Keadilan Restoratif dan Keresahan Masyarakat Manggarai

Ellyas Mbipi Jepa Jome

Penulis: Ellyas Mbipi Jepa Jome

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Beberapa bulan terakhir, Bumi Manggarai dikejutkan oleh tindakan brutal oknum kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai. Kasus penganiayaan terhadap seorang pria asal Pitak, Ruteng, telah melukai rasa kemanusiaan.

Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki empati, saya merasa prihatin atas dampak fisik maupun mental yang diderita korban.

Setelah sekian lama menunggu titik terang penanganan kasus ini, publik tiba-tiba disuguhi kabar bahwa masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Salah satu poin kesepakatannya adalah pelaku atau tersangka wajib membayar denda adat sebesar Rp185 juta.

Ada hal janggal yang patut dipertanyakan. Kasus yang sempat viral ini seolah “sunyi” dari sorotan kamera jurnalis saat proses RJ berlangsung pada 2 Desember 2025.

Publik baru mengetahui penyelesaian ini pada Januari setelah kesepakatan itu menyebar ke tengah masyarakat.

Secara pribadi, saya mengecam model penyelesaian ini karena belum ada alasan logis yang mendasari mengapa kasus yang ditunggu-tunggu kelanjutannya ini berakhir demikian.

Transparansi atau Transaksi?

Meskipun Restorative Justice (RJ) dilegalkan secara hukum, secara moral pihak terkait—baik korban maupun tersangka—seharusnya memberikan penjelasan transparan kepada publik.

Hal ini penting agar tidak timbul polemik atau spekulasi liar yang mempertanyakan ada apa di balik semua ini.

Wajar jika muncul dugaan: apakah denda Rp185 juta itu lahir dari kesepakatan murni, apakah ada unsur intimidasi, ataukah karena pihak korban tergiur nilai uang yang besar?

Segala prasangka ini hanya bisa dipatahkan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat yang sejak awal menaruh simpati pada korban.

Tanpa keterbukaan, RJ hanya akan dipahami sebagai transaksi, bukan pemulihan.

RJ seharusnya menjadi sarana mediasi untuk mencari perdamaian di mana pelaku bertanggung jawab, korban pulih, dan kondisi kembali semula.

Namun, RJ tidak sesederhana itu karena ada syarat ketat yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Dimana Letak Pembinaan Oknum Pelaku?

Pertanyaan besarnya: Apakah dengan membayar denda, oknum polisi tersebut dijamin tidak akan mengulangi perbuatannya?

Sebagai manusia, khilaf adalah hal wajar. Namun, penganiayaan ini terjadi di “Rumah Keadilan”—kantor kepolisian. Marwah institusi yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru dicoreng oleh anggotanya sendiri.

Hingga kini, publik belum melihat adanya publikasi mengenai sanksi internal atau hukuman bagi pelaku. Apakah hal ini upaya pembiaran demi menjaga martabatnya sebagai polisi?

Jika kita berkaca pada kejadian serupa di Manggarai Barat pada akhir tahun 2024, di mana oknum polisi menganiaya warga di depan sebuah klub di Labuan Bajo dan berakhir damai, kita patut khawatir.

Tanpa sanksi tegas sebagai pembelajaran, uang besar hanya akan menjadi alat peredam tindak pidana tanpa menyentuh akar persoalan.

Membedah Realita dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021

Jika kita membedah syarat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, terdapat standar yang sangat jelas.

Secara materiil, penerapan RJ haruslah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak bersifat radikalisme, bukan pengulangan tindak pidana, serta bukan kasus terorisme atau korupsi.

Selain itu, secara formil harus ada perdamaian kedua pihak dan pemenuhan hak-hak korban.

Realitanya di Manggarai, poin mengenai “tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat” sangat kontradiktif.

Sejak masalah ini bergulir hingga proses penyelesaiannya terungkap, gelombang keresahan justru meningkat. Ketidakpuasan publik terlihat jelas di media sosial. Bagaimana pihak kepolisian menjawab keresahan ini?

Pertanggungjawaban kepada publik sangat penting sebagai wujud ketaatan pada dasar hukum Perkap itu sendiri. Jika keresahan ini didiamkan, maka efektivitas RJ patut dipertanyakan.

Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang sangat rentan mengubah RJ menjadi sekadar transaksi “uang damai”, bukan perdamaian sesungguhnya.

Sangat ironis jika nilai uang dijadikan parameter utama dibandingkan dampak penganiayaan berat yang dialami korban.

Kelemahan terbesar dari keadilan restoratif adalah ketika pelaku diberi jalan untuk mengubah hidupnya, namun korban dibiarkan sendirian mengatasi traumanya.

Hal ini membuat korban merasa dikhianati oleh sistem yang terlalu berorientasi pada pelaku. Syarat dari Perkapolri dinilai tidak terjawab sepenuhnya dalam kasus di Manggarai ini.

Risiko telah diambil oleh korban yang memilih jalan damai. Semoga saja keputusan itu lahir tanpa paksaan. Namun patut diingat, trauma dari kejadian ini akan melekat seumur hidup.

Tanpa adanya pelajaran berharga melalui sanksi yang adil bagi tersangka, keresahan masyarakat akan tetap menjadi noktah hitam dalam penegakan hukum di daerah kita.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *