Penulis: Ellyas Mbipi Jepa Jome
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Pikiran akan disebut pikiran apabila itu dipertentangkan. Pertanyaannya mengapa diukur dengan pertentangan?
Jawabannya karena dengan pertentangan manusia akan menggali lebih dalam terhadap sebuah fakta dengan berlatar belakang ilmu pengetahuan dan kesadaran eksistensi manusia dibumi.
Pikiran atau gagasan atau ide merupakan hal pokok yang melekat dari setiap individu karena Predikat manusia itu adalah makhluk yang berpikir.
Membuka sekat Keterbatasan yang dimaksud dilihat dari dua arah, Yaitu: pertama: karena ada keterbatasan sehingga bertindak mencari tahu, kedua: karena ada keterbatasan sehingga tidak menerima informasi.
Keterbatasan tidak Disamakan dengan Kebodohan
Ketika seorang mengemukakan sesuatu yang mungkin Sifatnya penting untuk diketahui maka ia pasti akan mencari sumber, fakta, ataupun makna dari apa yang disampaikan.
Proses mencari inilah yang disebut adanya keterbatasan karena menyadari bahwa dengan mencari tahu akan banyak ruang yang dijangkau. Inilah yang dimaksudkan dari hal yang pertama.
Keterbatasan karena tidak menerima atau memperoleh informasi, lebih karena penyebaran informasi yang memuat pikiran maupun ide itu terhalang oleh akses jalan masuk ataupun akses jaringan digital yang tidak ataupun belum terlalu luas.
Padahal informasi yang merupakan fakta saat ini sangat dibutuhkan oleh semua orang. Sehingga informasi ataupun pikiran penting menjadi terhambat.
Inilah yang dimaksudkan dengan hal yang kedua.Tetapi saya lebih fokus pada keterbatasan pertama. Karena ini berkaitan dengan penerapan pikiran yang disebut argumentasi.
Perdebatan panjang dari argumentasi sering disaksikan melalui sosial media maupun televisi. Hal ini menjadi menarik karena semua berkaitan dengan pikiran yang memiliki dasar masing-masing untuk dipertahankan.
Dari hal ini dapat terlihat dengan adanya sumber yang kuat maka argumentasi itu akan kokoh walaupun disanggah oleh banyak orang. Sehingga orang akan terpengaruh bahwa ada hal baru yang ditemui.
Integritas merupakan paduan antara keberanian dan kejujuran. Karena prinsip ini memegang teguh dasar kejujuran dan keberanian. Kejujuran secara sederhana diartikan mengemukakan dengan sebenar-benarnya. Tidak ada yang ditambahkan ataupun yang dikurangkan.
Ada rasa ingin berbagi yang ditujukan kepada semua orang. Argumentasi dipahami sebagai penyampaian pendapat atau gagasan yang didukung oleh alasan, data dan bukti logis dengan tujuan untuk meyakinkan atau mempengaruhi orang lain agar setuju dengan sudut pandang yang disampaikan.
Menurut Roger L. Shuy, argumentasi adalah proses mengajukan atau kesimpulan dengan menggunakan bukti dan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan dengan tujuan mempengaruhi orang lain. Tentunya dalam proses mempengaruhinya ada persiapan data yang akurat yang membuat orang lain percaya.
Berargumentasi menjadi penting karena dengan argumentasi memungkinkan adanya sikap mencari tahu agar lebih banyak ilmu yang bisa dipertanggung jawabkan, ada ruang yang menjadi terisi karena proses mencari tahu memperkaya wawasan itu dilakukan dan ada kepercayaan diri yang tumbuh karena memiliki nilai lebih.
Mengeluarkan pikiran tanpa rasa takut sering kali menjadi tantangan tersendiri dewasa ini. Banyak faktor penghalang yang membuat ekspresi diri untuk membangun itu tidak terlaksana. Diantaranya rasa takut, rasa tidak percaya diri serta rasa tidak ingin mencari tahu.
Dunia sekarang makin sensitif. Banyak yang belum memahami antara argumentasi atas kritikan dan argumentasi atas kebencian. Semuanya akan dikriminalisasi yang berujung pada pelaporan di kepolisian.
Aksi ancaman Sampai penganiayaan pun tidak luput dalam dinamika situasinya. Seperti yang terjadi pada salah satu aktivis lingkungan serta jurnalis yang tangannya dipotong karena berani membongkar kejahatan pengrusakkan hutan.
Keberanian menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaannya. Keberanian terbentuk dari kejujuran yang ingin menjelaskan situasi yang nyata serta perdebatan tentang keilmuan yang membutuhkan dasar yang kuat.
Keberanian menjadi hilang ketika mental tidak kuat dalam berhadapan dengan orang lain yang mungkin saja memiliki status tertentu sehingga melakukan sebuah tekanan.
Memahami akan keberadaan manusia dinegara ini yang memiliki perlindungan oleh hukum menjadi penting yang seharusnya sudah terbentuk dari tingkat sekolah dasar.
Tidak Perlu Takut Mengemukakan Argumentasi
Pemahaman bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dimata hukum perlu di perkuat. Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara dilindungi dan punya hak yang sama dimata hukum. Negara menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat.
Pertama: Hak asasi manusia (HAM). Peringatan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi menjadi pokok penting dalam pelaksanaan penerapan perlindungan HAM.
UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia: pasal 23 ayat 2 UU ini menjamin hak setiap orang untuk bebas mempunyai dan mengeluarkan pendapat sesuai hati nurani baik secara lisan dan/ataupun tulisan.
Secara tegas HAM menolak segala bentuk kejahatan kemanusiaan, seperti kekerasan dan diskriminasi. Aktivis HAM sering kali mengajarkan bagaimana berjalan tanpa takut dalam memberikan pendampingan serta tanpa takut menceritakan sebuah kebenaran untuk membongkar kasus melawan kaum elite.
Kedua: UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat), pasal 28 F (setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketiga: undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini menegaskan pelaksanaan hak untuk berbicara dilakukan secara bebas dan penuh tanggung jawab.
UU ini juga menekankan agar setiap penyampaian argumentasi hendaknya memiliki dasar yang kuat sebagai bentuk tanggung jawab atas ruang kebebasan yang telah diberikan.
Bagaimana Berargumentasi Dengan Benar?
Pertama: Berjalan di atas keselarasan dengan fakta. Penyampaian pendapat ataupun pikiran akan menjadi kuat ketika gambaran dari fakta ditampilkan. Tanpa ada yang ditambahkan, tanpa ada yang dilebihkan karena pada dasarnya hukum akan mengukurnya dari keselarasan dengan fakta.
Tidak jarang banyak yang sering kali merasa tersinggung atas perbebatan yang terjadi. Tidak dipungkiri pula bahwa ketika ada yang merasa tidak puas tentunya mengejar yang menuntut pertanggung jawaban yang menimbulkan pertentangan sehingga perdebatan akan menjadi singkat apabila gambaran fakta tersaji dengan baik.
Begitu pula pada proses penyampaian informasi.Informasi dibutuhkan setiap orang maka akan menjadi tinggi bobot setiap informasi dilihat dari fakta yang disampaikan.
Kedua: Integritas Intelektual.
Integritas intelektual dipahami sebagai komitmen pada kejujuran, kebenaran, objektivitas dan etika dalam berpikir, mencari dan menyampaikan pengetahuan yang mencakup kemampuan mengetahui kesalahan, menghargai karya orang lain, menghindari plagiarisme, dan menyajikan informasi secara akurat.
Dalam konteks berargumentasi, nilai penting yang terkandung di dalamnya adalah prinsip bahwa memiliki intelektual dari capaian belajar serta melihat fakta adalah ukuran penting karena dengan demikian seluruh cakupan nilai yang tertera di dalamnya lengkap tersaji.
Ketiga : Kepatuhan Pada Prinsip.Semua sama dimata hukum dan memiliki kesempatan yang sama pula menjadikan ini sebagai prinsip penting dalam mengukur bagaimana berargumentasi yang benar.
“Saya berani karena saya dilindungi oleh karena itu saya mempersiapkan diri baik secara ilmu maupun fakta yang disajikan” itu prinsipnya.
Kemauan dan keberanian menyadari dan mengambil bagian dari proses memahami keberadaan diri dalam mengungkap fakta adalah bentuk kepatuhan diri dalam mengambil bagian memberikan informasi demi mengatasi keterbatasan.
Keempat: Tunduk Pada Batasan Hukum.Kebebasan dan perlindungan hukum walau telah diberikan kepada setiap individu tidak serta merta mengabaikan aturan dalam pelaksanaannya.
Batasan hukum dalam diatur dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 mengatakan menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ini memiliki batasan yang diatur undang-undang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Ada prinsip yang mau disampaikan pertama: menghormati hak dan kebebasan orang lain, kedua: memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Keterbatasan bukan hanya menyangkut bagaimana menerima tapi bagaimana mencari tahu sesuatu. Argumentasi menggambarkan keberanian dalam Menyebarkan informasi.
Informasi menjadi bernilai tinggi ketika kualitas isi penyampaian memuat unsur penting yang dapat memberikan pengetahuan dan gambaran nyata dari dinamika peristiwa yang terjadi di dalam dan luar diri kita.
Tujuan Yang Ingin Dicapai
Berargumentasi terhadap suatu ketidakadilan, terhadap suatu kondisi pengrusakkan melawan hukum, berargumentasi mempertahankan pendapat, dan berargumentasi memberikan pemikiran tentang ilmu pengetahuan akan sangat membantu orang ataupun negara dalam menyikapi persoalan yang sedang berkembang sekarang.
Hilangkan rasa takut apabila ingin bersuara karena dengan demikian manusia akan memiliki kemampuan mencari tahu secara mendalam dan memahami lebih lengkap atas apa yang keluar dari pemikiran.
Setiap orang memiliki pemikiran tapi apakah semuanya benar? Tentunya tidak karena dengan mencari tahu lebih banyak lagi akan membuat diri terus belajar sehingga.
Keterbatasan dapat ditembus dengan mudah. Maka Manusia hendaknya rajin mencari dan belajar menggali lebih dalam tentang suatu pengetahuan untuk memperkuat pemahaman serta ilmu yang dibentuk dari gagasan dari pemikiran untuk membuka fakta dan menghilangkan sekat keterbatasan.














