MANGGARAI, PENA1NTT.COM— Aparat gabungan Pemerintah Kecamatan Reok, Kepolisian, dan instansi teknis Kabupaten Manggarai akhirnya turun tangan menertibkan praktik parkir liar serta aktivitas bongkar muat berskala besar di kompleks pertokoan Reok, Senin (8/12/2025).

Penertiban ini menjadi jawaban atas meningkatnya desakan masyarakat serta sorotan keras dari politisi tingkat provinsi terkait maraknya parkir liar dan aktivitas bongkar muat berskala besar yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sorotan Tajam dari DPW PKB NTT
Tindakan tegas aparat tidak lepas dari kritik keras Sekretaris DPW PKB NTT, Kaharudin Muktar, yang menilai lemahnya pengawasan Pemda Manggarai, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan atas aktivitas bongkar muat di kawasan pertokoan Reok.
“Aktivitas bongkar muat yang menyerupai operasional pergudangan… tidak bisa dibiarkan lagi! Ini adalah kejahatan terhadap masyarakat Reok!” tegas Kaharudin.
Pernyataan ini memicu perhatian publik dan meningkatkan tekanan agar pemerintah daerah tidak lagi menunda penertiban.
Aparat Gabungan Turun Tangan
Merespons situasi tersebut, Camat Reok Theobaldus Junaidin memimpin tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Reo, Batuud Koramil, Lurah, Dishub, dan petugas DLLAJ Kabupaten Manggarai untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.

Dalam operasi tersebut, sejumlah langkah diambil, di antaranya:
Edukasi dan himbauan kepada pengusaha dan sopir untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat.
Pengaturan ulang parkir guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar pertokoan.
Rekomendasi teknis kepada Dinas Perhubungan agar segera membuat marka parkir resmi demi menjamin keteraturan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Aparat memastikan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan singkat, tetapi menjadi awal dari pengawasan rutin demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Reo.
Desakan Lanjutan: Periksa IMB/PBG dan Benahi Tata Ruang
Penertiban di lapangan ini menjadi jawaban awal atas desakan masyarakat sekaligus pintu masuk untuk membongkar persoalan yang selama ini dikeluhkan: dugaan alih fungsi bangunan menjadi gudang tanpa izin yang jelas dan tanpa pengawasan pemerintah.

Warga mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan yang beroperasi layaknya gudang dan menuding bahwa kemacetan serta kekacauan penataan ruang di kawasan pertokoan Reok terjadi karena pembiaran berulang oleh dinas teknis.
“Kalau bangunan itu dipakai sebagai gudang, harus jelas izinnya. Kami mau tahu apakah mereka punya IMB atau PBG sesuai fungsi pergudangan. Masa tata ruang bisa sebegini semrawut? Pemerintah harus turun lihat langsung,” tegas seorang warga.
Desakan publik kini tertuju pada:
DPMPTSP, untuk memeriksa ulang IMB/PBG bangunan yang diduga beroperasi sebagai gudang tersembunyi.
Dinas PUPR/Penataan Ruang, untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi bangunan yang melanggar zonasi.
Satpol PP, untuk menindak tegas setiap pelanggaran perizinan dan aktivitas yang mengganggu fasilitas umum.
Warga menilai bahwa pembiaran terhadap bangunan yang dialihfungsikan menjadi gudang menjadi faktor utama maraknya bongkar muat sembarangan di area publik.
Warga dan Media Perkuat Komitmen Pengawasan
Media lokal seperti Berita1.Info dan Pena1.NTT, bersama masyarakat, menyatakan komitmen untuk melakukan pengawasan harian terhadap aktivitas bongkar muat dan penggunaan ruang publik di kawasan tersebut.
Pengawasan berkelanjutan ini dinilai penting agar penertiban tidak berhenti pada momentum sesaat, tetapi mampu memperbaiki tata kelola kawasan pertokoan Reok secara menyeluruh.
Masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menindak parkir liar dan menghentikan bongkar muat ilegal, tetapi juga harus menyentuh akar masalah: izin bangunan, tata ruang, serta penegakan aturan yang selama ini longgar.














