MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Aktivitas bongkar-muat barang berskala besar yang kian menyerupai operasional pergudangan kembali memicu keluhan warga di kawasan pertokoan Reo. Deretan truk dan kendaraan pick-up tampak memadati badan jalan untuk melakukan pembongkaran barang dalam jumlah besar, hingga memberi hambatan sebagian ruas jalan, Pada Senin (1/12/2025). Situasi ini bukan hanya menimbulkan kemacetan panjang, tetapi juga dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan pihak kecamatan, sementara legalitas IMB bangunan yang dipakai untuk aktivitas tersebut kini ikut dipertanyakan warga.
Sejak pagi, aktivitas bongkar muat berlangsung intens. Beberapa truk bahkan berhenti hingga memakan separuh badan jalan saat antre pembongkaran. Ruang gerak kendaraan lain menjadi terbatas dan situasi ini membahayakan pengendara maupun pejalan kaki.Warga yang setiap hari melintas di kawasan tersebut mengaku resah. Mereka menilai aktivitas semacam pergudangan itu tidak sesuai peruntukan ruang kawasan pertokoan.

“Setiap hari pasti macet kalau mereka bongkar barang. Truk parkir sembarang, jalan jadi sempit. Ini kawasan pertokoan, bukan kawasan pergudangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pedagang setempat juga mengeluhkan akses menuju toko mereka yang terganggu, terutama saat jam sibuk.
Kecamatan Dianggap Lalai, Tata Ruang Dinilai Semakin Semrawut
Kecamatan sebagai perangkat daerah yang menjalankan sebagian kewenangan bupati—sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan PP 17/2018—seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemanfaatan ruang. Namun warga menilai kecamatan gagal menjalankan fungsi monitoring dan penertiban.

Aktivitas bongkar muat berskala besar di kawasan pertokoan Reo jelas merupakan penyalahgunaan fungsi ruang. Ketidaktegasan ini, menurut warga, menjadi salah satu penyebab tata ruang di Reo semakin “semrawut” dan jauh dari prinsip ketertiban kota.
Desakan Keras kepada Dinas: Periksa IMB/PBG dan Hentikan Penataan Ruang Ala “Suka-Suka”
Selain mendesak pihak kecamatan, warga juga mendesak dinas teknis untuk turun tangan secara serius. Mereka pertanyakan dasar izin bangunan yang digunakan sebagai gudang di tengah kawasan pertokoan dan menuding penataan ruang di wilayah itu berjalan tanpa kontrol.

“Kalau bangunan itu dipakai sebagai gudang, harus jelas izinnya. Kami mau tahu apakah mereka punya IMB atau PBG sesuai fungsi pergudangan. Masa tata ruang bisa sebegini semrawut? Pemerintah harus turun lihat langsung,” tegas seorang warga.
Desakan warga kepada dinas terkait mencakup:
- DPMPTSP: memeriksa ulang IMB/PBG setiap bangunan yang disinyalir beroperasi sebagai gudang.
- Dinas PUPR/Penataan Ruang: memastikan bangunan digunakan sesuai zonasi dan tidak terjadi perubahan fungsi tanpa persetujuan.
- Satpol PP: menindak tegas pelanggaran perizinan dan operasional yang mengganggu fasilitas umum.
Warga menilai kegiatan pergudangan di kawasan pertokoan tidak akan terus berlanjut jika dinas teknis menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan. Pemeriksaan IMB/PBG dianggap menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut legal atau hanya praktik pelanggaran yang selama ini dibiarkan.
Warga Mendesak Pemerintah Bertindak Tegas
Masyarakat berharap kecamatan, Satpol PP, dan dinas teknis segera mengambil tindakan nyata. Jika pembiaran terus terjadi, aktivitas bongkar muat skala besar bukan hanya mengacaukan ketertiban, tetapi juga memperburuk wajah tata ruang Reo yang sudah lama dianggap tidak tertata dan tidak diawasi dengan benar.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi permasalahan ini. Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau gudang besar, tempatnya bukan di tengah pertokoan,” ujar warga lainnya














