KUPANG, PENA1NTT.COM – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang mendesak Kapolres Manggarai agar segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sebastianus Darmin, Aktivis GMNI Kupang, menyusul belum adanya kejelasan status hukum atas proyek bernilai Rp9.970.962.550 yang hingga kini masih dalam penanganan Polres Manggarai, Minggu (14/12/2025) malam.
“Proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng ini telah lama menjadi sorotan publik karena adanya dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Namun sampai saat ini, masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan,” ujar Sebastianus dalam pernyataannya kepada media ini.
Ia menegaskan bahwa publik Manggarai berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka. Menurutnya, lambannya kejelasan penanganan perkara justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Saya memahami bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Namun transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menegakkan keadilan adalah prinsip yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pelimpahan berkas dilakukan secara profesional dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Saya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Manggarai dan juga saya berharap agar polres manggarai dapat memastikan bahwa proses limpahkan berkas perkara ini dilakukan dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Aktivis GMNI Kupang menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi secara konsisten perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada publik.














